Bos Pajak janji tak usut harta yang dilaporkan dalam tax amnesty
"Berapapun wajib pajak mengisi nilai wajar dalam SPH, tidak akan dilakukan pengusutan."
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam aturan tersebut, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah sesuai dengan penilaian wajib pajak (WP) dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Ditjen Pajak.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana pemerintah membantu perbaikan ekonomi nelayan di Tarakan? Dia menambahkan, selain perlindungan sosial, mereka juga mendapatkan beragam kegiatan yang menjadi langkah perbaikan ekonomi nelayan. Program- tersebut sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
"Berapapun wajib pajak mengisi nilai wajar dalam SPH, tidak akan dilakukan pengusutan oleh Ditjen Pajak," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi di kantornya, Selasa (30/8).
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam mengisi formulir tax amnesty, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2016 tentang perubahan peraturan Dirjen Pajak nomor PER-07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
"Peraturan ini mengatur bahwa harta atau utang yang telah dilaporkan dalam SPT tahunan tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total harta atau utang tersebut," imbuhnya.
Namun, UU tax amnesty tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan dan/atau tunggakan pajak. Sehingga, wajib pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut wajib pajak.
"Sebab, masih banyak wajib pajak yang kesulitan untuk membayar uang tebusan," jelas Ken.
Untuk itu, lanjut Ken, dalam rangka memanfaatkan tarif terendah, perlu diingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti amnesti pajak bahwa penentuan tarif uang tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh Wajib Pajak.
Baca juga:
Twitter ramai tagar #stopbayarpajak, ini jawaban pemerintah
Aturan baru bos pajak: Pensiunan & petani tak perlu ikut tax amnesty
Dirjen Pajak: Tax Amnesty bukan kewajiban, ini hak masyarakat
Jokowi tak melihat ada politisasi dalam kasus tax amnesty
Dirjen Pajak: tidak ada yang bisa memboikot pajak
Ditjen Pajak: Tak benar tax amnesty menyasar rakyat kelas menengah
Ramai isu tax amnesty untuk tekan rakyat bawah, ini kata Jokowi