Bos Pertamina: Penugasan Patra Niaga Salurkan Solar dan Premium Diatur Secara Hukum
Penugasan ini mengikuti revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberi penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Itu dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 60/2021 dan 61/2021.
Penugasan ini mengikuti revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Bagaimana Pertamina memastikan harga BBM tetap kompetitif? “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
Perpres tersebut mengatur tentang Penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu, yakni solar (gas oil), minyak tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan bensin RON 88 atau Premium. Dalam hal ini, Pertamina yang mendapat penugasan akan menyerahkan proses pendistribusian dan penyaluran sepenuhnya kepada PT Patra Niaga.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, banyak pihak yang memiliki kekhawatiran akan diberikannya seluruh pelaksanaan operasional kepada Subholding Patra Niaga.
"Ada kekhawatiran penugasan-penugasan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak ini kemudian tidak berjalan dengan baik. Dan Alhamdulillah dengan regulasi ini, dengan Perpres Nomor 69/2021 dan juga dengan dua Surat Keputusan dari Kepala BPH Migas, kekhawatiran tersebut dapat kita jawab," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/8).
Nicke menjelaskan, penugasan kepada anak usaha ini sudah diatur secara hukum. Pasca menerima penugasan dari BPH Migas, Pertamina akan menugaskan PT Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial and Trading untuk pendistribusian Solar dan Premium.
"Sehingga dalam hal ini PT Pertamina (Persero) tetap bertanggung jawab, karena sebagai pihak yang menerima penugasan tersebut dan melaksanakan fungsi integriter, dari mulai tahap perencanaan maupun eksekusi yang fungsinya ada di bawah Direktorat Logistic, Supply Chain and Infrastructure (LSCI)," tuturnya.
Nicke berharap pelaksanaan distribusi BBM jenis Solar dan Pertamina maupun LPG yang kini fokus di bawah Subholding Patra Niaga akan lebih efektif dan efisien.
"Juga birokrasinya juga kita persingkat, karena seluruh kewenangan untuk operasional pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina Patra Niaga dan pak Mulyono, yang melakukan monitoring evaluasi untuk memastikan bahwa pelaksanaannya ini berjalan sesuai yang ditugaskan dengan cara yang lebih efektif dan efisien," pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tekan Penjualan Premium, Pertamina Klaim Turunkan Emisi Karbon 17 Juta Ton
Pertamina Resmi Diberi Tugas Salurkan BBM Tertentu dan Khusus Penugasan
Pertamina Power Indonesia Target Pasang PLTS 500 MW, Termasuk di SPBU Pulau Jawa
CEK FAKTA: Hoaks Pertamina Larang Motor 2 Tak Mengisi Bensin Pertalite
Jejak Ekspor Pertamina Pelumas, Fastron Dipasarkan ke 14 Negara