BPH Migas Dorong Tiap Kecamatan di Bengkulu Punya Sub Penyalur BBM
"Harusnya tiap satu kecamatan di Bengkulu idealnya ada satu Sub Penyalur. Tapi ini kebutuhannya masih sangat besar karena gap nya lumayan besar.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mendorong masyarakat agar tergerak untuk menjadi Sub Penyalur BBM. Khususnya di daerah tertinggal, terluar, terdepan, daerah kepulauan atau di wilayah-wilayah di mana akses masyarakat terbatas untuk menjangkau BBM di tingkat Penyalur, khususunya di Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan lantaran selama ini masyarakat di daerah-daerah tersebut khususunya masyarakat di daerah Bengkulu kerap mengandalkan pengecer yang memasang harga jauh lebih tinggi daripada harga yang dipatok Pertamina apalagi mereka juga belum mengantongi izin.
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Siapa yang memberikan penghargaan JDIHN kepada BPH Migas? Penghargaan yang diberikan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) ini merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan penilaian kinerja Anggota JDIHN.
-
Apa yang dipantau BPH Migas di Papua Barat Daya? Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024.
-
Apa saja yang ditinjau oleh BPH Migas di Terminal BBM Palaran? Kunjungan tersebut dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Saleh Abdurrahman melihat secara langsung kesiapan pasokan BBM di fasilitas yang dikelola PT AKR Corporindo Tbk, termasuk fasilitas bongkar muat/jetty (pelabuhan khusus BBM).
-
Dimana BPH Migas melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan pasokan BBM? Demi memastikan keamanan pasokan BBM di Sulawesi Utara dan sekitarnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengunjungi Integrated Terminal (IT) di Bitung, Sulawesi Utara, pada Minggu (22/09/09/2024) lalu.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
Dengan adanya Sub Penyalur, maka BBM Subsidi bisa lebih mudah didapatkan dan harganya pun akan sama atau sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menyatakan bahwa kebutuhan Sub Penyalur BBM di Bengkulu masih sangatlah besar. Pasalnya dari 130 Kecamatan yang ada di Bengkulu saat ini baru terdaftar hanya 49 Sub Penyalur BBM.
"Harusnya tiap satu kecamatan di Bengkulu idealnya ada satu Sub Penyalur. Tapi ini kebutuhannya masih sangat besar karena gap nya lumayan besar. Dengan adanya sub Penyalur maka harga BBM bersubsidi jenis Solar dan Premium akan sama seperti ketentuan Pemerintah. Kalau yang pengecer-pengecer itu ilegal karena mereka bukan sub Penyalur," kata dia saat mensosialisasikan teknis implementasi sub Penyalur untuk mewujudkan BBM satu harga ke masyarakat Bengkulu, Kamis (6/12) lalu.
Sub Penyalur adalah sekelompok perwakilan dari pada konsumen atau pengguna BBM Jenis Solar dan Premium di daerah. Catatannya, yang tidak ada Penyalur. Dan penyaluran (Sub Penyalur) hanya dilakukan kepada anggota.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Sub penya yakni; Memiliki kegiatan usaha atau unit usaha. Lokasi memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan, memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter, memiliki dan menguasai alat angkut BBM, memiliki peralatan penyaluran yang sesuai standar teknis, memiliki izin lokasi dari Pemda dan jarak minimal 10 kilometer dari SPBU serta 5 kilometer dari APMS.
Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM yang disalurkan. Dalam arti Sub Penyalur hanya boleh menyalurkan BBM kepada anggotanya, Bisa juga melalui badan usaha BUMDes.
Selain itu sebelum menjadi Sub Penyalur ada persyaratan pra implementasi Sub Penyalur yang harus dipenuhi, yakni dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Tim Penunjukan Sub Penyalur, SK Bupati terkait Ongkos Angkut dari Penyalur ke Sub Penyalur, SK Bupati terkait Alat Angkut dan SK Bupati tentang Penunjukkan Sub Penyalur.
"Makanya kami mendorong banyak yang di forum ini mau menjadi sub Penyalur BBM," seru Ifan, panggilan akrab Kepala BPH Migas.
Baca juga:
Kunjungan kerja Kepala BPH Migas ke PT Badak NGL
Kini Masyarakat Lumbis Nunukan Bisa Nikmati BBM Satu Harga
BPH Migas dan Pemrov Riau sepakat pertukaran data konsumsi BBM konsumen
Ini Syarat dan Keuntungan Jadi Agen Sub-penyalur BBM Satu Harga
Per 15 Oktober, konsumsi solar subsidi capai 82 persen
BPH Migas minta masyarakat Palu tidak beli BBM pakai jerigen