BPK Minta Pemerintah Pikirkan Cara Turunkan Defisit APBN
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 dan ketidakpastian, pemerintah harus tetap memikirkan langkah-langkah dalam menurunkan defisit APBN.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah agar konsisten dan memikirkan bagaimana cara untuk menurunkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, defisit APBN harus kembali ke 3 persen pada 2023 mendatang.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 dan ketidakpastian, pemerintah harus tetap memikirkan langkah-langkah dalam menurunkan defisit APBN. Yakni dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal, pengelolaan secara berurutan, dan risiko tetap terkendali.
-
Kenapa BPK dilibatkan dalam proses PMN? Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Kenapa ANBK dilakukan? Pemerintah Indonesia melakukan perbaikan dan evaluasi pendidikan dengan cara pemetaan mutu melalui program asesmen nasional (AN).
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
"Kondisi saat ini ketidakpastian masih akan dihadapi dan perlu dipikirkan bagaimana defisit APBN 2020 sebesar Rp945,77 triliun atau 6,13 persen terhadap PDB 2020 dapat diturunkan kembali di bawah 3 persen pada 2023," jelas dia dalam Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6).
Sebelumnya, Pemerintah terus berkomitmen untuk menurunkan defisit fiskal ke level 2,97 persen pada 2023. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang 2 Tahun 2020 terkait pelebaran ruang defisit fiskal lebih dari 3 persen hanya dalam waktu tiga tahun yakni 2020 hingga 2022.
"Sesuai amanat Undang Undang 2/2020, kita diberikan 3 tahun waktu untuk membolehkan defisit di atas 3 persen di dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, di Jakarta, Senin (31/5).
Komitmen Pemerintah
Dia mengatakan komitmen menurunkan defisit di bawah 3 persen terus dijalankan pemerintah. Ini tercermin dari defisit anggaran di tahun ini dan tahun mendatang dipatok terus menurun, masing masing 5,7 persen dan 4,85 persen.
"Tahun 2022 merupakan tahun terakhir di dalam periode 3 tahun sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2020. Ini akan memberikan signal yang cukup mengenai akselerasi pemulihan komitmen reform dan kemudian diikuti konsolidasi fiskal yang akan di mulai tahun 2023," tegasnya.
(mdk/idr)