BPKN: Ada rumah mewah seharga Rp 102 miliar tak miliki sertifikat
Kasus ini sendiri sudah ditangani ditangani oleh pihaknya. Dalam penyelesaiannya, membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan hingga masuk ke proses rekomendasi kesimpulan dan saran.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk di enam bulan pertama tahun 2018 meroket menjadi 241 pengaduan. Angka tersebut melampaui jumlah kasus sepanjang tahun lalu sebanyak 106 pengaduan.
Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengungkapkan, dari jumlah pengaduan yang dilaporkan ke BPKN, sebanyak 207 pengaduan yang berasal dari sektor perumahan. Bahkan, persoalan pengaduan juga menyangkut pada perumahan-perumahan mewah senilai Rp 102 miliar.
-
Bagaimana pertumbuhan permintaan terhadap rumah di Jakarta? “Pada Juni 2024, pertumbuhan permintaan (enquiries) terhadap rumah di Jakarta yang disewa tumbuh 59,8 persen dan hunian yang dijual sebesar 114,9 persen secara tahunan,” kata Head of Research Rumah123 Marisa Jaya dilansir Antara, Selasa (30/7).
-
Di mana saja kawasan perumahan elit di Jakarta yang disebutkan dalam konteks ini? Berikut 5 kawasan perumahan elit di Jakarta: 1. Pondok Indah 2. Kemang 3. Menteng 4. Pantai Indah Kapuk (PIK) 5. Kelapa Gading
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Siapa yang memulai usaha peternakan di Jakarta Selatan? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.Dilansir dari akun youtube Naik Kelas, pria Betawi ini memilih usaha penggemukan atau peternakan sapi di Jalan Palem 2, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
"Jadi rumah itu sudah selesai dibangun mewah sekali bahkan sering dipakai sinetron tapi sayang sertifikatnya nggak jelas," kata Rolas tanpa menjelaskan posisi persis rumah tersebut.
Dia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, apabila dilihat secara harga, rumah tersebut terbilang besar. Seharusnya secara sertifikat sudah jelas, namun yang terjadi justru tidak memiliki sertifikatnya. Padahal pengembang rumah itu sendiri kata dia, cukup memiliki nama atau sering dikenal.
"Padahal pengembang papan atas karena perusahaan sudah IPO, Tbk. Ini yang sedang kita tangani," imbuhnya.
Kasus ini sendiri sudah ditangani ditangani oleh pihaknya. Dalam penyelesaiannya, membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan hingga masuk ke proses rekomendasi kesimpulan dan saran.
"Karena ada juga yang nakal, kalau yang diadukan pasti kita undang pihak-pihaknya karena kadang ada yang ga sesuai (pengaduannya). Di dalam perjalanannya pengaduan itu kita lihat pelaku usaha yang nakal mau selesaikan atau tidak akhirnya Alhamdulillah selesai. Kontek selesai adalah konsumen mendapatkan haknya," jelasnya.
Baca juga:
Ini hal penting harus diperhatikan masyarakat jika ingin beli rumah
Ini kekhawatiran BPKN pada aturan relaksasi LTV kredit perumahan
BPKN terima 241 pengaduan di semester I-2018, terbanyak soal perumahan
PUPR dukung SMF terbitkan pembiayaan modal KPR syariah
SMF resmi punya Unit Usaha Syariah