BPS Catat Upah Buruh Naik 0,22 Persen di Agustus 2019
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal buruh/pekerja pertanian pada Agustus 2019 naik sebesar 0,22 persen dibanding upah buruh tani Juli 2019. Angka tersebut naik dari posisi Rp 54.237 menjadi Rp54.354 per hari.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal buruh/pekerja pertanian pada Agustus 2019 naik sebesar 0,22 persen dibanding upah buruh tani Juli 2019. Angka tersebut naik dari posisi Rp54.237 menjadi Rp54.354 per hari.
"Upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2019 naik sebesar 0,22 persen dibandingkan dengan upah buruh tani pada Juli 2019," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (16/9).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang menjadi catatan BPS tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Bagaimana BPS berperan dalam penyusunan kebijakan pemerintah? BPS memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan data statistik yang akurat dan terpercaya. Serta dalam mendukung penyusunan kebijakan pemerintah, dan dalam menunjang kepentingan masyarakat umum.
Sementara itu, upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan sebesar 0,13 persen dibandingkan bulan Juli 2019. Kenaikan ini tercatat dari posisi Rp37.856 menjadi Rp37.904.
Selanjutnya, BPS juga mencatat upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) mengalami kenaikan sebesar 0,14 persen pada Agustus 2019. Kenaikan ini tercatat dari Rp88.939,00 menjadi Rp89.063,00 per hari.
"Upah riil buruh bangunan turut mengalami kenaikan sebesar 0,02persen, yaitu dari Rp64.171 menjadi Rp64.190," jelasnya.
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
Baca juga:
PKS Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan akan Membebani Para Buruh
Tips Rahasia agar Milenial Mudah Mendapat Kenaikan Penghasilan
BPS: Upah Riil Petani dan Buruh Turun di Juli 2019
5 Tahun Menjabat, Presiden Jokowi Dinilai Tak Berpihak pada Buruh
KSPI Minta Presiden Jokowi Tepati Janji Revisi Aturan Upah Buruh
KSPI: 10.000 Karyawan Terancam Kena PHK