BPS: Upah Buruh Tani Naik Tipis di September 2019
Upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal pekerja atau buruh tani pada September 2019 naik sebesar 0,15 persen jika dibandingkan dengan Agustus lalu. Kenaikan yaitu dari Rp54.354 menjadi Rp54.424 per hari.
"Upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2019 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani Agustus 2019," ujar Kepala BPS, Suhariyanto saat ditemui di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Selasa (15/10).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
Upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
"Upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan sebesar 0,87 persen pada September 2019. Kenaikan yaitu dari Rp37.904 menjadi Rp38.233," jelasnya.
Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada September 2019 naik 0,01 persen dibanding upah Agustus 2019 yaitu dari Rp89.063 menjadi Rp89.072 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,28 persen dari Rp64.190 menjadi Rp64.372.
Baca juga:
Data BPS: Ekspor Babi Indonesia Turun 10,86 Persen di 2019
Notebook dan Ponsel Tanpa Baterai China Dominasi Impor September 2019
Tahun Lalu Surplus, Neraca Perdagangan September 2019 Defisit USD 160 Juta
September 2019, BPS Catat Kinerja Ekspor Melemah Menjadi USD 14,10 Miliar
Kepala BPS: Sebagian Daerah Alami Inflasi Dipicu Harga Beras dan Bayam
Sri Mulyani Bantah Ada Penurunan Daya Beli di September 2019