BRI kaji untung rugi pembelian bank eks Century
BRI total menyiapkan Rp 3 triliun tahun ini untuk mengakuisisi bank, asuransi atau sekuritas.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengaku sedang mengkalkulasi untung dan rugi dari penawaran bank eks Century atau PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Langkah tersebut merupakan upaya perseroan untuk membuka peluang tumbuh secara anorganik dengan target akuisisi bank, asuransi dan sekuritas.
Direktur Keuangan BBRI Achmad Baiquni mengatakan, keputusan untuk melanjutkan minat atau mundur terhadap kepemilikan bank eks Bank Century tersebut akan diperoleh sebelum tenggat waktu akhir pengajuan minat akuisisi Bank Mutiara yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kita sedang menghitung peluangnya bagus atau tidak, mudah-mudahan sebelum tanggal 4, batas akhir pengajuan minat, kita sudah peroleh keputusan melanjutkan atau tidak," kata Baiquni, Jakarta, Rabu (26/3).
Baiquni mengatakan, terlepas dari Bank Mutiara, perseroan membidik akuisisi bank dengan fokus bisnis yang bersinergi dengan bisnis perseroan di sektor UMKM.
"Terkait rencana akuisisi Bank Mutiara. Dalam RKAP targetkan lakukan akuisisi asuransi, sekuritas dan juga bank. Bank mau yang bisnisnya sejalan dengan bisnis kita, fokus ke UMKM," ujar Baiquni.
Baiquni menegaskan, perseroan belum bisa memperkirakan angka yang pantas untuk harga akuisisi Bank Mutiara karena proses penghitungannya belum selesai. Kendati demikian, perseroan telah menyiapkan anggaran Rp 3 triliun untuk memuluskan rencana akuisisi bank, asuransi dan sekuritas.
"Saya harus lihat kondisinya. Kalau awal tahun anggarkan Rp 3 triliun, tapi bisa kita tambah kalau diperlukan. Kan Juni bisa revisi RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan). Kita lihat kembali prinsipnya, apakah bisnis sesuai dan harganya reasonable," tutup Baiquni.
Seperti diketahui, proses divestasi saham Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah masuk tahun terakhir, di mana bank yang dibail-out sebesar Rp 6,7 triliun pada 2008, bisa dilepas dengan harga terbaik sesuai dengan Undang-undang LPS.