Bukan Tax Amnesty, Indonesia Butuh Penegakan Hukum ke Pengemplang Pajak
Tax amnesty sudah dilakukan dengan pengampunan, sehingga tidak perlu lagi adanya kesempatan kedua bagi para wajib pajak yang tidak patuh karena berpotensi akan memunculkan pola pikir bahwa akan ada tax amnesty jilid selanjutnya.
Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menegaskan bahwa perlunya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty atau program pengampunan pajak tahun 2016 silam. Menurutnya pelaksanaan tax amnesty dipersiapkan secara komprehensif dengan melihat beberapa negara yang telah menerapkan, sehingga dilakukan hanya sekali yang bertujuan untuk mengubah perilaku.
Setelah pelaksanaan tax amnesty berakhir, maka Indonesia dinilai telah memasuki era penegakan hukum terhadap para wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dan menindaklanjuti wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan atau pengemplang pajak.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Bagaimana pemerintah membantu perbaikan ekonomi nelayan di Tarakan? Dia menambahkan, selain perlindungan sosial, mereka juga mendapatkan beragam kegiatan yang menjadi langkah perbaikan ekonomi nelayan. Program- tersebut sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
"Sekarang adalah eranya penegakan hukum, masuk era apa yg harus dilakukan, ditindaklanjuti. Tanpa Tax amnesty jilid II, kita sebenarnya kalau membaca potensi penerimaan pajak, bisa lebih besar. Mereka (wajib pajak) punya cara buat menghindar juga. Tanpa adanya tax amnesty jidil II juga bisa nambah pendapatan jangka pendek,” katanya saat ditemui dalam kongkow bisnis jakarta (14/8).
Dia menilai bahwa tax amnesty sudah dilakukan dengan pengampunan, sehingga tidak perlu lagi adanya kesempatan kedua bagi para wajib pajak yang tidak patuh karena berpotensi akan memunculkan pola pikir bahwa akan ada tax amnesty jilid selanjutnya.
"karena secara teori akan berpotensi mengubah perilaku pembayar pajak. simpelnya kalau diberi harapan diampuni, orang kecenderungannya tak baik. Tax amnesty bukan untuk tambal anggaran. Kalau (dilakukan) berulang-ulang malah berpotensi membuat ketidakpatuhan, berlawanan dengan tax amnesty," tandasnya.
"Tegasnya itu adalah, pemerintah tidak (perlu) melaksanakan tax amnesti jilid 2," ujarnya.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menyebutkan, setelah tax amnesty, sekarang masuk era penegakan hukum. Kalau sekarang masih berharap adanya Tax amnesty jilid II, berarti belum masuk era penegakan hukum. Itu siklusnya, dimana-mana setelah Tax Amnesty yaitu era pengampunan.
Dia menambahkan bahwa tax amnesty sebelumnya telah disosialisasikan secara luas melalui pendekatan kepada masing-masing asosiasi sehingga wajib pajak yang tidak memanfaatkan masa pengampunan tersebut, dikategorikan sebagai wajib pajak yang tidak patuh dan perlu adanya penegakan hukum.
Reporter Magang: Evie Haena Rofiah
(mdk/idr)