Buruh Protes, Upah Tidak Naik Tapi Harga Komoditas Melonjak
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan UMP/UMK 2023 sebesar 13 persen. Sebab sudah 3 tahun, buruh tidak mengalami kenaikan upah dikarenakan Pemerintah fokus dalam menangani masalah pandemi covid-19.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan UMP/UMK 2023 sebesar 13 persen. Sebab sudah 3 tahun, buruh tidak mengalami kenaikan upah dikarenakan Pemerintah fokus dalam menangani masalah pandemi covid-19.
"Kita tidak akan diam lagi 3 tahun berturut-turut upah tidak naik, karena bersama-sama Pemerintah mengatasi covid-19. Hari ini tidak karena tidak ada masalah lagi, ekonomi Indonesia sudah baik, KSPI tetap meminta kenaikan upah 13 persen," kata Said dalam Konferensi Pers - Penjelasan Rencana Aksi di Kemnaker dan Kantor Pusat PLN, Rabu (2/11).
-
Kapan harga gula di Boyolali naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi.
-
Kenapa harga beras di Jawa Tengah naik? Kenaikan ini dinilai signifikan dengan kondisi kemarau panjang yang sedang melanda berbagai daerah di Jawa Tengah.
-
Apa yang dijual oleh nenek Niah? Nenek yang bernama Niah itu hidup sendirian dan harus bekerja untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Nenek Jualan Rujak Tengah Malam Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @xbankriba memperlihatkan seorang nenek sepuh bernama Niah yang ketiduran di pinggir jalan saat tengah malam.
-
Kapan harga emas Antam naik? Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram pada Jumat (5/7/2024) pagi.
-
Mengapa harga beras di Jakarta naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
-
Kenapa harga sembako di Pasar Belakang Kodim Brebes naik? Kenaikan harga ini diduga karena tingginya permintaan menjelang Natal dan tahun baru.
Selain itu, serikat buruh juga menolak penghitungan Upah menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pihaknya meminta Pemerintah menghitung kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"KSPI menolak keras menghitung UMK dengan menggunakan PP 36 karena UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat formil. Omnibus law telah dinyatakan cacat formil, artinya turunannya PP 36 tidak dipakai, maka kami berpendapat PP 78 tahun 2015 dipakai sebagai dasar," ujarnya.
Selain itu, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menyebabkan kenaikan harga di berbagai sektor. Di antaranya makanan minuman di mana inflasinya tembus 15 persen. Kedua, sektor transportasi, namun inflasi transportasi meningkat karena di lapangan ada kenaikan tarif hingga 50 persen. Ketiga, sektor Sewa rumah juga mengalami inflasi 10 persen.
"Jadi, 3 sektor inilah daya belinya anjlok 30 persen. Buruh udah tidak naik 3 tahun berturut-turut, bagaimana ini Menteri Ketenagakerjaan tidak berpihak sama buruh, kalau Menko Perekonomian sama Menteri Investasi tidak berpihak sama buruh. Ini Menteri Ketenagakerjaan ikut-ikutan," ungkapnya.
Dia menilai, seharusnya kenaikan upah sudah diputuskan 1 November ini, tapi hingga kini belum ada informasi lebih lanjut soal keputusan kenaikan upah. "Faktanya buruh susah karena kenaikan BBM, harga pokok tinggi," ujarnya.
Adapun penghitungan kenaikan upah menurut KSPI yaitu sesuai prediksi Pemerintah, inflasi Januari-Desember di kisaran 6,5 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi berdasarkan prediksi litbang KSPI yaitu 4,9 persen pertumbuhannya, maka hasilnya 11,4 persen kenaikan upah. Tapi hasil tersebut ditambahkan 1,6 persen sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli buruh. Maka hasilnya diperoleh 13 persen.
"Tidak mungkin menaikkan upah dibawah inflasi. Kami nyatakan hitungan 13 persen adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Inflasi Januari-Desember diprediksi oleh Pemerintah sendiri itu 6,5 persen, pertumbuhan ekonomi Litbang KSPI memprediksi 4,9 persen karena penurunan daya beli, hasilnya 11,4 persen, kami minta tambahan untuk meningkatkan daya beli buruh menjadi 13 persen," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Lusa, Buruh Bakal Demo Desak Kenaikan Upah 13 Persen dan Tolak PHK
Kabar Baik, Pemerintah Bakal Naikkan UMP 2023
Bocoran Kemnaker: Upah Minimum 2023 Naik Sesuai Inflasi
Penyaluran BSU Rp600.000 Diminta Dipercepat untuk Lindungi Daya Beli Buruh
Lantik 31 Anggota Dewan Pengupahan DKI, Heru Minta Dialog Interaktif dengan Pekerja
Disnakertrans Tunggu Putusan Banding PTUN untuk Tentukan UMP DKI 2023