Cegah Omicron Masuk RI, ini Aturan Anyar Syarat Penerbangan Internasional
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, SE 106 Tahun 2021 dikeluarkan guna mencegah masuknya COVID-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron ke Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru terkait perjalanan internasional melalui udara. Aturan anyar ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, SE 106 Tahun 2021 dikeluarkan guna mencegah masuknya COVID-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron ke Indonesia.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Kapan pemerintah pusat mengalihkan penerbangan luar negeri Jabar ke Bandara Kertajati? Direncanakan pengalihan ini mulai berlaku di bulan Oktober mendatang sesuai pernyataan presiden Joko Widodo, Selasa (11/7).
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Kapan kewenangan penerbangan perintis diambil alih pemerintah pusat? “Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,” ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
"Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia," kata Novie Riyanto seperti dikutip dari Antara dalam konferensi pers 'Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara' secara daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (4/12).
Novie menjelaskan, ketentuan terbaru di dalam SE 106 Tahun 2021, antara lain, mengubah waktu karantina di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho), dari semula 7 hari menjadi 10 hari.
Selain itu, juga mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing. "Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021," ujarnya.
Novie mengungkapkan, pemerintah telah mengetahui bahwa COVID-19 varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut, bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.
Dia berharap agar upaya yang telah dilakukan dapat berguna untuk mencegah masuknya varian tersebut ke Tanah Air. Novie juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya operator bandara agar melaksanakan ketentuan dengan baik.
"Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten," pungkasnya.
Bandara Soekarno Hatta Dilengkapi Bio Safety Laboratorium
Executive General Manager Bandara Soekarno - Hatta Agus Haryadi mengatakan, pihaknya telah siap menjalankan fasilitas tes NAAT atau tes RT-PCR bagi penumpang pesawat yang baru mendarat. Kewajiban itu, sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 102/2021.
"Saat ini Bandara Soekarno-Hatta telah dilengkapi fasilitas laboratorium Bio Safety Laboratorium Level-2 (BSL-2) berkapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari," katanya di Tangerang, Jumat (3/12).
Dia menjelaskan, fasilitas BSL-2 tersebut mendukung upaya mencegah kasus impor Covid-19, terutama varian baru Omicron. Melalui SE Menhub yang baru itu, seluruh penumpang penerbangan internasional setelah selesai memproses kedatangannya bandara Soetta, diwajibkan menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan.
Keharusan karantina tersebut sesuai dengan addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19.
"Dengan mematuhi SE tersebut, maka masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam," jelasnya.
Sementara bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan lalu karantina 14 x 24 jam.
"Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua," tutup Agus.
(mdk/bim)