Cerita SPBU Vivo Pernah Jual BBM Lebih Murah dari Pertamina di 2017
Pada 2017 silam atau tepatnya Oktober 2017, SPBU Vivo juga pernah menjual BBM lebih murah dari Pertamina. Harga bensin RON 89 di SPBU Vivo lebih murah dibanding jenis Premium milik Pertamina yang notebennya mengandung RON-88.
SPBU Vivo belakangan ini ramai jadi perbincangan masyarakat. Sebab, SPBU milik swasta ini menjual harga Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih murah dibanding milik Pertamina. BBM jenis Revvo 89 dijual dengan harga Rp8.900 per liter atau lebih murah Rp1.100 dari harga terbaru Pertalite yang mencapai Rp10.000 per liter.
Namun demikian, Revvo 89 memiliki research octane number (RON) 89 atau sedikit di bawah Pertalite yang memiliki RON 90.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Bagaimana Pertamina memastikan harga BBM tetap kompetitif? “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM jika Program Langit Biru Tahap 2 dijalankan? “Tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya,” terang Nicke.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
Sementara jenis BBM lain yang dijual SPBU Vivo yakni Revvo 92 (RON 92) yang dijual Rp15.400 memiliki kualitas yang sama dengan Pertamax, dan Revvo 95 (RON 95) yang dijual Rp16.100 memiliki nilai oktan di atas Pertamax namun kualitasnya masih di bawah Pertamax Turbo.
Pada 2017 silam atau tepatnya Oktober 2017, SPBU Vivo juga pernah menjual BBM lebih murah dari Pertamina. Harga bensin RON 89 di SPBU Vivo lebih murah dibanding jenis Premium milik Pertamina yang notebennya mengandung RON-88.
Juru bicara PT Vivo Energy Indonesia, Maldi Al Jufrie pada 2017 silam mengatakan, atas persetujuan pemerintah, pihaknya menjual bensin dengan RON 89 seharga Rp6.100 per liter. Ini lebih murah dibanding harga Premium (RON 88) di di SPBU Pertamina sekitar Rp6.450 per liter saat itu.
"Ini kan RON sedikit lebih tinggi dan harganya juga bersaing Rp6.100," ujarnya.
Menurutnya, Vivo tidak akan rugi meski menjual BBM berkualitas tinggi dengan harga murah. Acuannya ialah harga keekonomian. "Balik lagi kita di sini bikin bisnis, kita juga bukan public sosial lah, kasarnya jadi kalau dibilang rugi ya nggak," ujarnya.
"Kita di sini bikin bisnis. Kalau dibilang rugi, ya tidak," ujar Maldi Al Jufrie pada 2017 silam.
Bolehkan SPBU Swasta Jual BBM Lebih Murah dari Pertamina?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, pemerintah menetapkan 3 Jenis BBM yang beredar di masyarakat.
Ketiga Jenis tersebut adalah Pertama BBM Tertentu (JBT). BBM ini mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar. Kedua adalah Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90.
Ketiga adalah Bahan Bakar Minyak Umum. BBM jenis ini luar JBT dan JBKP atau BBM umum.
"Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha," jelas Tutuka dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).
Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.
Hal ini ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga," jelas dia.
(mdk/idr)