Cinema 21: Kebijakan kuota film bioskop rugikan industri Tanah Air
Metode screen quota 60 persen konten nasional dan 40 persen konten asing dirasa memberatkan.
Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid X terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satu yang disoroti dalam paket tersebut adalah soal industri perfilman dalam negeri khususnya bioskop.
Dalam paket ini pemerintah membuka peluang bagi para penanam modal asing untuk bisa memiliki 100 persen saham badan usaha bioskop dalam negeri.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Bagaimana prasasti daftar belanjaan ini ditulis? Prasasti ini, yang berasal dari abad ke-15 SM, ditulisi dengan bentuk huruf paku bahasa Akkadia, sebuah bahasa Semitik Timur yang punah dan pernah digunakan di Mesopotamia kuno.
-
Bagaimana Kementerian Investasi meyakinkan investor tentang kelanjutan proyek IKN? “Saya tidak melihat dalam waktu yang singkat ini, itu berpengaruh (investasi di IKN),” kata Nurul dilansir Antara, Selasa (4/6).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
Menanggapi hal itu, Corporate Communication Cinema 21, Chatherine Keng mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika industri bioskop dibuka untuk investasi asing. Cinema 21 akan menuruti peraturan yang ada jika memang industri bioskop dibuka untuk asing.
"Kami akan mengikuti peraturan yang ada, namun untuk investor asing mungkin bisa membuka bioskop di daerah yang belum banyak bioskopnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/2).
Menurut dia, permasalahan industri bioskop adalah adanya screen quota yang disebutkan pada Undang Undang No 33 tahun 2009 tentang Perfilman terkait UU 33/2009 patut ditinjau ulang.
Dikatakan dia, metode screen quota 60 persen konten nasional dan 40 persen konten asing tidak akan mendorong berkembangnya industri film nasional.
"Satu-satunya negara Korea Selatan yang mengurangi screen quota menjadi 20 persen film lokal di bioskop tahun 2006. Justru sejak itu market share film lokal meningkat pesat mencapai lebih dari 50 persen. Karena, pada dasarnya industrinya bertumbuh karena filmnya bagus, berkualitas dan disukai penonton," jelas dia.
Meski demikian, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang justru menekan industri bioskop sehingga malah merugikan industri film domestik sendiri.
"Kalau bisa kebijakan proteksi jangan merusak pasar dan malah dibebankan kepada industri bioskop," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan untuk membuka 35 jenis industri untuk investor asing dan mengeluarkannya dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Beberapa industri film yang dibuka untuk asing antara lain adalah: studio pengambilan film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana percetakan dan/atau penggandaan film, sarana pengambilan gambar film, sarana penyuntingan film, sarana pemberian teks film, pembuatan film, pertunjukan film, studio rekaman, dan pengedaran film.
(mdk/idr)