Contek Malaysia, Menaker Hanif Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tambah 2 Jaminan Sosial
Program JKP disebutnya dapat membantu pekerja di tengah dinamika pasar saat ini yang kerap berganti tenaga kerja. Keberadaannya dapat menjadi jaminan bagi tenaga kerja yang kehilangan mata pencahariannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mendorong wacana penambahan dua program jaminan sosial, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).
Dia mengatakan, kehadiran dua program jaminan sosial tambahan tersebut bisa lebih melindungi tenaga kerja di tengah situasi pasar kerja yang semakin dinamis.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kapan Sekjen Kemnaker menyampaikan harapannya untuk BPVP Belitung? Sekjen Anwar menyampaikan hal tersebut pada acara Jalan Santai dalam rangka menyemarakkan bulan Oktober sebagai bulan vokasi serta memperingati 4 Tahun BPVP Belitung Mengabdi, Minggu (22/10).
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kenapa KH Ahmad Hanafiah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional? Gelar tersebut diserahkan oleh Presiden RI kepada perwakilan keluarga di Istana Negara Jakarta pada Jumat (10/11) lalu.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
"Jadi kalau selama ini kan BPJS Ketenagakerjaan ada empat (program). Kita ke depan kemungkinan mau melaksanakan dua program lagi. Kenapa? karena pasar kerja semakin dinamis sehingga kita harus lindungi setiap orang, sehingga flexibility dan security mereka tetap ada," ujar dia di Plaza Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (28/8).
Program JKP disebutnya dapat membantu pekerja di tengah dinamika pasar saat ini yang kerap berganti tenaga kerja. Keberadaannya dapat menjadi jaminan bagi tenaga kerja yang kehilangan mata pencahariannya. Sementara itu, program JPS diberikan untuk jaminan pendidikan serta mengasah kemampuan bagi mereka yang ingin beralih profesi agar bisa mengasah skill.
"Ini masih kajian, masih dorongan dari saya untuk menciptakan kemajuan dan kenyamanan. Saya dalam posisi mengusulkan untuk mengkaji kepada BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Menaker Hanif.
Sebagai perbandingan, dua negara tetangga Indonesia saja sudah menerapkan kedua program sejenis JKP dan JPS. "Singapura dan Malaysia sudah punya, kita belum punya," tegur dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komisi IX Minta BPJS Ketenagakerjaan Ganti Nama Menjadi BP Jamsostek
Cegah Kecelakaan di Jalan Raya, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Helm untuk Peserta
Sentilan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal Pengelolaan Keuangan
Di Bekasi, Ada Perusahaan Manipulasi Gaji dalam Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Direksi BPJS Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13
Menaker Hanif Ingin Tambah Dua Program di BPJS Ketenagakerjaan