Daftar Leasing yang Berikan Pembebasan Cicilan Kendaraan Imbas Ada Corona
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 47 perusahaan pembiayaan yang meliburkan cicilan kredit kepada para debiturnya. Adapun daftar leasing yang memberikan relaksasi kredit berdasarkan data OJK per 31 Maret antara lain:
1. FIF Group,
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Kenapa menjual motor kredit harus melalui perusahaan leasing? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
2. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance,
3. Mandiri Tunas Finance (MUF),
4. CSUL Finance,
5. Bussan Auto Finance (BAF),
6. ACC,
7. Aditama Finance,
8. Aeon Credit Service Indonesia,
9. Al Ijarah Indonesia Finance (Alif),
10. Anugrah Buana Multifinance (ABC Finance),
11. Armada Finance,
12. BCA Finance,
13. BCA Multifinance,
14. Beta Inti Multifinance,
15. BFI Finance,
16. BRI Multifinance Indonesia
17. Buana Finance,
18. Bukopin Finance,
19. Capella Multidana,
20. CIMB Niaga Finance,
21. Citifin Multifinance Syariah,
22. Danasupra Erapacific,
23. Hasjrat Multifinance,
24. Indomobil Finance Indonesia,
25. Indosurya Inti Finance,
26. Intan Baruprana Finance (IBF),
27. ITC Auto Multi Finance (IAMF),
28. Maybank Finance,
29. Multindo Auto Finance,
30. MNC Leasing,
31. Rama Multi Finance,
32. Pro Car International Finance,
33. Wuling Finance,
34. Smart Multifinance,
35. Amanah Finance,
36. Andalan Finance,
37. Asiatic Sejahtera Multifinance,
38. Buana Multidana,
39. Cat Financial,
40. Kredit Plus,
41. IFS Capital Indonesia,
42. Mega Finance,
43. MNC Finance,
44. Saison Modern Finance,
45. Sinarmas Hana Finance,
46. Sinar Mas Multifinance,
47. Suzuki Finance Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada masyarakat akibat wabah virus corona. Pemerintah melalui OJK pun telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri multifinance.
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.
Adapun tata cara pengajuan keringanan di antaranya, melakukan permohonan keringanan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pengembalian formulir dilakukan melalui email.
"Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.
Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama, " kata Suwandi mengingatkan.
Laporkan Penggunaan Debt Collector Saat Corona
Suwandi menambahkan, bagi para debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, diharapkan tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian. Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
Tak hanya itu, Suwandi juga mengingatkan para debitur untuk tidak mudah percaya dengan informasi hoaks. Jika ada perusahaan yang menggunakan jasa debt collector tidak sesuai ketentuan agar dilaporkan.
"Serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," kata Suwandi mengakhiri.
(mdk/bim)