Dalam Setahun, 2 WN China Pelaku Fintech Ilegal Kantongi Rp38 Miliar
Polres Jakarta Utara mengungkap sindikat pinjaman online (Fintech) ilegal yang bermarkas di Pluit Village, Penjaringan Jakarta Utara. Dua perusahaan itu bernama PT Baraccuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Keduanya berelasi membuat belasan aplikasi pinjaman online sejak Februari 2018.
Polres Jakarta Utara mengungkap sindikat pinjaman online (Fintech) ilegal yang bermarkas di Pluit Village, Penjaringan Jakarta Utara. Dua perusahaan itu bernama PT Baraccuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Keduanya berelasi membuat belasan aplikasi pinjaman online sejak Februari 2018.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi menjelaskan, jika terendus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka perusahaan fintech ini akan mengganti nama aplikasi. Beberapa aplikasi yang telah ditutup di antaranya Gajahijau, Uangberes, dan Dompetkartu. Sementara dua aplikasi yang masih aktif yakni Kascash dan Tokotunai.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
-
Apa tujuan utama roadmap Fintech P2P lending? Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Kapan roadmap Fintech P2P lending diluncurkan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Dalam satu tahun perusahaan ini sudah memiliki 500 ribu nasabah dari seluruh aplikasi. Di antaranya 18 ribu nasabah dari aplikasi Kascash dan 84 ribu nasabah dari Tokotunai.
Dia menjelaskan, 2 WN China tersebut telah mengantongi keuntungan hingga puluhan miliar Rupiah dalam satu tahun. Seperti dari Tokotunai yang menghasilkan keuntungan Rp33 miliar, dan Kascash sebesar 5 miliar.
"Yang dihasilkan dari keuntungan mencapai Rp33 miliar untuk satu aplikasi," kata Budhi di Kantor Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12).
Modus Pinjaman Online
Budhi menjelaskan, nasabah biasanya mendapat informasi aplikasi pinjaman online dari SMS blast. Jika ada yang tertarik meminjam uang, calon nasabah akan diminta masuk aplikasi dari link yang dikirimkan, lalu mengikuti prosedur yang mereka tetapkan.
Dalam proses peminjaman, nasabah tidak diminta agunan sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah. "Ini pinjaman tanpa agunan syaratnya hanya foto copy KTP, KK, foto selfi yang bersangkutan, itu saja," imbuhnya.
Selain itu, pinjaman online PT Baraccuda Fintech Indonesia memang tidak mematok bunga pinjaman. Tetapi ada pemotongan dana pinjaman diawal pemberian dana.
Misalnya, nasabah meminjam uang Rp1,5 juta, namun hanya dicairkan Rp1,1 juta sementara Rp400 dianggap biaya administrasi. Tetapi, nasabah tetap harus mengembalikan pinjaman sebesar Rp1,5 juta.
Selain itu, nasabah juga dibebankan denda Rp50.000 per hari bila terlambat membayar pinjaman. Sehingga, bila nasabah tidak membayar utang selama satu bulan, dia harus membayar utang menjadi Rp3 juta. Dalam satu tahun, uang yang dikembalikan Rp18 juta dari uang pinjaman Rp1,1 juta.
Mendapat Ancaman Hingga Pencemaran Nama Baik
Tak sampai di situ, nasabah juga kerap mendapat ancaman, pemerasan, hingga pencemaran nama baik dan fitnah dari para penagih utang (debt collector). Aksi teror juga dilakukan penagih utang pada nasabah yang telat membayar utang.
"Sehingga korban merasa tertekan karena menyebarkan informasi bohong kepada teman-teman korban dari data yang mereka miliki," jelas Budhi.
Menurutnya, tindakan tersebut terjadi lantaran para penagih utang memiliki beban kerja yang berat dalam menjalankan tugasnya. Sehingga penagih utang menghalalkan segala cara demi memenuhi target kerja.
(mdk/azz)