Dalam Setahun, Dana Penyaluran Pinjaman Online Naik 700 Persen
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi mengungkapkan, potensi pertumbuhan perusahaan teknologi finansial (fintech) di dalam negeri sangatlah besar. Ini terbukti dari meningkatnya dana penyaluran fintech hingga 700 persen hanya dalam satu tahun.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi mengungkapkan, potensi pertumbuhan perusahaan teknologi finansial (fintech) di dalam negeri sangatlah besar. Ini terbukti dari meningkatnya dana penyaluran fintech hingga 700 persen hanya dalam satu tahun.
"2017 dana tersalurkan Rp2,56 triliun. Tahun 2018 total dana tersalurkan senilai Rp22,67 triliun, yakni naik 700 persen. Dengan demikian fintech punya potensi besar dan berkontribusi meningkatkan inklusi keuangan," tuturnya di Gedung BEI, Selasa (16/7).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Kendati begitu, keberadaan perusahaan fintech ilegal memang masih meresahkan masyarakat. Sebab itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan fintech mana yang secara resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sayangnya banyak mereka yang tidak mempunyai izin (fintech). Jadi kesadaran konsumen perlu sehingga perlindungan konsumen bisa tetap terjaga," paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menuturkan, masyarakat dapat mengetahui finteh mana yang terdaftar dengan melihat situs resmi di OJK. "Daftarnya sudah ada di website OJK, bisa dicek," terangnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha pinjaman online atau fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Rabu (3/7).
Sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1087 entitas.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
AirAsia Akan Transformasi Jadi Perusahaan Fintech
Aplikasi Investasi Ini Meluncurkan Inovasi Baru Bisa Pilih Sesuai Tema
Berkat Fintech, Investor Pasar Modal Tembus 1,25 Juta dalam 4 Tahun
Jatuh Bangun Bos DANA Kenalkan Dompet Digital
Kolaborasi dengan LinkAja, Ini Tanggapan Bos DANA
Fintech Modalku Salurkan Pinjaman Rp7 Triliun di Asia Tenggara, Indonesia Terbesar