Dari bos BI hingga Sri Mulyani ingatkan Bitcoin tidak boleh digunakan untuk investasi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan transaksi apapun menggunakan Bitcoin dilarang dilakukan di Indonesia. Satu-satunya alat pembayaran yang sah dan diakui oleh undang-undang adalah mata uang Rupiah.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melarang masyarakat menggunakan Bitcoin dalam transaksi sehari hari apalagi jika dilakukan untuk investasi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, OJK tidak mengawasi investasi yang dilakukan melalui Bitcoin. Untuk itu, masyarakat diminta mempertimbangkan dengan matang jika akan melakukan investasi tersebut.
-
Apa itu Bitcoin? Bitcoin adalah cryptocurrency atau mata uang kripto pertama sekaligus menjadi yang paling populer.
-
Bagaimana cara Bitcoin bekerja? Bitcoin adalah dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi. Selain itu, bitcoin adalah investasi terbaik jika seorang investor ingin membedakan jenis investasi (diversifikasi portofolio) yang ia miliki karena Bitcoin tahan sensor, terbatas, aman, dan terdesentralisasi.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Bagaimana penambang Bitcoin di Medan mencuri arus listrik? Dalam penggerebekan itu, terungkap kasus pencurian aliran listrik. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan Tim Direktorat Reskrimsus di ruko yang berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
-
Apa yang ditemukan polisi di ruko tempat penambangan Bitcoin ilegal di Medan? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
"Investasi yang dilakukan sektor jasa keuangan baik melalui bank, asuransi harus dilaporkan ke OJK sebelum diluncurkan. Tapi bisa saja terjadi diluar jasa keuangan, kalau ini terjadi OJK akan mengedukasi masyarakat bahwa ini ada risiko dan harus hati hati," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/1).
Di tempat yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan penggunaan Bitcoin untuk investasi dilarang karena tidak ada perlindungan terhadap pengguna dan tidak ada landasan aturan yang jelas mengenai penggunaannya. Selain itu, penggunaan Bitcoin juga rentan terhadap risiko kehilangan dana.
"Kita juga memahami Bitcoin itu sangat rentan kemungkinannya menjadi instrumen pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Oleh karena itu BI menyampaikan peringatan kepada publik untuk tidak melakukan perdagangan membeli ataupun menjual Bitcoin," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan transaksi apapun menggunakan Bitcoin dilarang dilakukan di Indonesia. Satu-satunya alat pembayaran yang sah dan diakui oleh undang-undang adalah mata uang Rupiah.
"Ini tegas di undang-undang alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Untuk investasi kita sudah peringatkan bahwa itu (Bitcoin) sangat rawan," tandasnya.
Baca juga:
Meski telah dilarang, penggunaan bitcoin masih marak di Bali
Tak hanya Bitcoin, ada 1.400 jenis uang digital yang beredar di seluruh dunia
BI ingatkan masyarakat tak berbisnis dengan Bitcoin dkk di Indonesia
Bos BI beberkan alasan pelarangan penggunaan Bitcoin di Indonesia
Bisnis kamera lesu, Kodak terjun di mata uang kripto