Datsun GO, Ayla, Agya dkk dilarang jadi taksi online
Datsun GO, Ayla, Agya dkk dilarang jadi taksi online. Dirjen Hubdar Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pemberitahuan tersebut sudah tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperingatkan bahwa mobil-mobil bersilinder kecil tak boleh dijadikan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi daring (taksi online). Pemberlakuan ini sejak Oktober 2016, di mana taksi online yang diperbolehkan melakukan uji KIR hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pemberitahuan tersebut sudah tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Sudah ada (larangan dan aturan) di Permen 32 tapi kita menerima masukan, menerima saran kalau mungkin ada perlu direvisi," ujarnya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, kemarin malam.
Menurutnya, sebelum pemberitahuan tersebut sudah dilakukan sosialisasi dengan pihak yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata.
"Saya ulangi lagi PM 32 sudah diberlakukan tapi tindakan belum," ungkap Pudji.
Sebelumnya, Kadishub DKI Andri Yansyah mengatakan mulai saat ini mobil-mobil di bawah 1.300 cc dilarang narik sebagai taksi online. Mobil-mobil yang tak boleh digunakan sebagai taksi online juga termasuk jenis mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).
"Seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," ujar dia dalam keterangannya.