Disahkan Jokowi, PNS kini dapat jaminan kematian & kecelakaan kerja
Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat.
Advertisement
Array(mdk/idr)
Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat.
Array(mdk/idr)