Disebut rugikan negara Rp 185 triliun akibat limbah, ini jawaban Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim telah melakukan perbaikan lingkungan atas kerusakan yang diakibatkan kegiatan pertambangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 185 triliun akibat pembuangan limbah.
Total kerugian tersebut terbagi dalam tiga wilayah terdampak, yaitu "Modified Ajkwa Deposition Area" (ModADA) dengan nilai ekosistem yang dikorbankan mencapai Rp 10,7 triliun, estuari (Rp 8,2 triliun), dan laut (Rp 166 triliun).
-
Apa saja fasilitas gratis yang disediakan di Tembagapura untuk para pekerja Freeport? Tak hanya itu, hampir semua fasilitas yang disediakan gratis. Tembagapura adalah sebuah distrik setingkat kecamatan yang terletak di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Indonesia. Berada di sekitar area PT. Freeport Indonesia, daerah ini juga menjadi tempat tinggal para pekerja Freeport.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim telah melakukan perbaikan lingkungan atas kerusakan yang diakibatkan kegiatan pertambangan.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, pada Oktober 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi administratif kepada Freeport terkait aktivitas tertentu yang menurut instansi tersebut tidak tercermin dalam izin lingkungan perusahaan.
Pihak kementerian juga menyampaikan pada Freeport Indonesia bahwa kegiatan operasional tertentu tidak konsisten dengan faktor-faktor yang telah ditetapkan dalam studi perizinan lingkungan perusahaan serta pemantauan dan perbaikan tambahan.
"Tambahan yang perlu dilakukan terkait kualitas udara, drainase air, penanganan limbah tertentu, dan pengelolaan tailing (proses limbah mineral)," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (20/3).
Freeport Indonesia pun yakin telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperbaharui izin lingkungannya dan sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan Kementerian. Dampak lingkungan Freeport Indonesia telah didokumentasikan, dipantau, dan dikelola dengan sangat baik sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) peraturan yang berlaku.
Data pemantauan yang secara berkala dilaporkan kepada pemerintah, memperlihatkan lingkungan akan kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai. Setelah kegiatan penambangan, wilayah pengendapan tailing akan menjadi aset untuk masyarakat sekitar, karena dapat diubah menjadi lahan pertanian dan penggunaan berkelanjutan lainnya.
"Freeport Indonesia telah terlibat dalam proses pembaharuan izin lingkungannya melalui pengajuan dan pembahasan dengan kementerian, yang dimulai pada akhir 2014," tandas Riza.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)