Ditjen Pajak incar Rp 390 triliun via pengawasan dan penegakan hukum
Sebanyak 46 juta dari 240 juta penduduk Indonesia wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak, diluar PPh Migas, sebesar Rp 1.244,7 triliun, tahun ini.
"Target tersebut diharapkan dapat tercapai melalui kegiatan pelayanan kehumasan perpajakan dan kegitan extra effort berupa pengawasan dan penegakan hukum," isi siaran pers diterbitkan Ditjen Pajak, kemarin.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Dari pelayanan, Ditjen Pajak menargetkan dapat meraup penerimaan sebesar Rp 854,5 triliun. Dengan demikian, sisa target Rp 390,2 triliun bakal diupayakan lewat pengawasan dan penegakan hukum pada wajib pajak.
Dari Rp 390,2 triliun, Ditjen Pajak berharap penegakan hukum bisa mendatangkan penerimaan sebesar Rp 22,5 triliun dan pengawasan Rp 367,7 triliun. Kegiatan disebut terakhir meliputi pemeriksaan ditargetkan menyumbang penerimaan Rp 73,5 triliun, ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak orang pribadi non-karyawan (Rp 40 triliun), ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak perusahaan (Rp 254,2 triliun).
"Ditjen Pajak bakal melakukan upaya penguatan di lima bidang, yaitu: sumber daya manusia, teknologi informasi, organisasi, anggaran dan proses bisnis."
Terkait sumber daya manusia, Ditjen Pajak menargetkan penambahan sekitar 4 ribu pegawai per tahun. Saat ini, jumlah pegawai pajak hanya sebesar 32 ribu orang. Itu tak cukup untuk melayani sekitar 24 juta wajib pajak orang pribadi dan 2 juta wajib pajak badan.
Di sisi lain, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 46 juta dari 240 juta penduduk Indonesia wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kenyataannya, baru 24 juta orang memiliki NPWP.
(mdk/yud)