Dituduh kartel naikkan harga skuter matik, ini kata bos Honda
Honda mengaku dirugikan atas tuduhan KPPU.
PT Astra Honda Motor (AHM) membantah klaim yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atas tindakan monopoli pasar sepeda motor jenis skuter matik dengan mesin 110-125 cc.
Deputy Head of Corporate Communication, Ahmad Muhibbudin mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan atas tuduhan KPPU. Menurutnya, Honda tidak pernah bersekongkol dengan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) dalam memonopoli pasar skuter matik.
-
Apa itu Honda? Honda adalah konglomerat multinasional dari Jepang yang dikenal dengan produksinya yang meliputi mobil, sepeda motor, dan peralatan daya.
-
Siapa pendiri Honda? Honda, yang merupakan produsen terkemuka dari Jepang, dikenal luas dalam produksi sepeda motor dan mobil. Perusahaan ini, yang secara resmi bernama Honda Motor Company, Ltd atau dikenal di Jepang sebagai Honda Giken, didirikan oleh insinyur bernama Soichiro Honda pada tanggal 24 September 1948.
-
Di mana Honda didirikan? Honda, yang merupakan produsen terkemuka dari Jepang, dikenal luas dalam produksi sepeda motor dan mobil. Perusahaan ini, yang secara resmi bernama Honda Motor Company, Ltd atau dikenal di Jepang sebagai Honda Giken, didirikan oleh insinyur bernama Soichiro Honda pada tanggal 24 September 1948.
-
Bagaimana Honda memulai produksi sepeda motor? Honda memulai dengan mengadaptasi mesin sepeda motor kecil berpenggerak dua tak agar dapat dijalankan. Mesin ini kemudian dipasang pada rangka sepeda yang dibuat oleh para pekerja di pabrik Hamamatsu.
-
Apa yang menjadi ciri khas sepeda motor Honda yang diluncurkan Federal Motor? Pada periode ini, berbagai model ikonik roda dua Honda diluncurkan, termasuk Honda C70, Honda Astrea, dan Honda Supra, yang masih menjadi favorit masyarakat.
"Kami dirugikan dengan tuduhan itu, karena kami merasa memang tidak melakukan. Kita berpikir bahwa dari saat ini sejak sebelumnya kita terlibat persaingan yang sangat ketat. Terus bersaing dalam arti apa? Memperebutkan pelanggan atau pembeli dan hasil persaingan itu terlihat setiap bulan atau tahun pergerakan pangsa pasarnya," kata Muhib kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/7).
Lebih lanjut, Muhib menilai KPPU terlalu berlebihan dalam memberi tuduhan meski ada kesaksian maupun tim ahli yang sudah menemukan adanya indikasi persekongkolan.
"Yang satu naik yang satu turun, disitu ada proses persaingan yang sehat sehingga tidak mungkin kita dalam kondisi seperti itu kita bersepakat mengatur harga. Kalau memang sudaha melakukan pengaturan harga ya sudah kita tidak usah bersaing. Santai saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kartel sepeda motor matik 110-125 cc. Hal ini usai pihaknya mendapat bukti dokumen surat elektronik di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, dua pabrikan asal Jepang tersebut memang terus mendominasi pasar skuter matik di Tanah Air. "Karena komoditi paling banyak diminati masyarakat. Penguasaan pasar di skutik tersebut perusahaan besar, kita monitor terus perilakunya," ujar Syarkawi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7).
"Mereka berkoordinasi buktinya dokumen yang membuktikan email-emailan untuk koordinasi harga," tambah dia.
Syarkawi melanjutkan, sejumlah saksi juga telah memberi keterangan dan ditambah hasil penyelidikan beberapa ahli yang menyebut ada indikasi kuat persengkokolan dua pabrikan raksasa otomotif tersebut.
"Keterangan saksi dan para ahli tersebut dinyatakan cukup kuat untuk membawa perkara ke proses persidangan. Nanti semuanya akan dibuktikan pada proses persidangan nanti," tuturnya.
Baca juga:
KPPU: Harga motor matik di Indonesia seharusnya cuma Rp 12 juta
Apabila terbukti bersalah, Yamaha dan Honda bakal didenda Rp 25 M
KPPU endus praktik kartel motor matik oleh Honda dan Yamaha
BEI gandeng KPPU ciptakan persaingan usaha sehat di bursa saham
KPPU sinyalir ada puluhan ton daging sapi ilegal beredar tiap hari
KPPU bakal panggil Indosat dan Telkomsel Jumat ini
KPPU ingatkan perang diskon pedagang saat Ramadan tak berlebihan