Dituduh Lindungi Tersangka Kasus Jiwasraya, BPK Bakal Laporkan Benny Tjokrosaputro
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan, pihaknya melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) kasus Jiwasraya setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangka dalam kasus ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, tidak perlu dicurigai bahwa BPK melindungi pihak tertentu.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan, pihaknya melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) kasus Jiwasraya setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangka dalam kasus ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, tidak perlu dicurigai bahwa BPK melindungi pihak tertentu.
"Dengan kerangka tersebut menjadi lucu apabila dikatakan BPK melindungi pihak tertentu, karena BPK itu menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh kejaksaan," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (29/6).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang diutarakan BW terkait putusan MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
Untuk itu, pihaknya berencana melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait tudingan Benny terhadap lembaga audit yang disinyalir melindungi Grup Bakrie milik Aburizal Bakrie.
"Apa yang disampaikan adalah tuduhan yang tidak berdasar. Kami akan mengadukan perbuatan melawan hukum Bentjok terkait pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri," imbuhnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan kerugian negara ini dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara SPKN). "Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara (PKN)-nya dapat dilakukan. Tentu saja perhitungan kerugian negara ini baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari tanggung jawab BPK," jelas Agung.
Agung menekankan, BPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia juga memastikan bahwa BPK tidak akan ikut campur terhadap substansi yang saat ini menjadi ranah penyelidikan pengadilan.
Menurutnya, kasus bisa saja tidak hanya sampai perhitungan kerugian negara, namun kerugian perekonomian negara, yang artinya memiliki dampak lebih luas lagi karena besarnya kasus ini.
"Kami bahkan sempat akan membuat putusan perhitungan kerugian negaranya bukan hanya kerugian negara, tapi juga kerugian perekonomian negara. Namun setelah mempertimbangkan secara cermat, akhirnya pada tingkat ini kami masih menetapkannya menjadi perhitungan kerugian negara," kata Agung.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila nantinya aparat membedakan bukti- bukti yang lebih, "Ini bisa menjadi bukan sekedar kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara," tandasnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)