DJP berencana batasi waktu pengusaha UMKM bisa gunakan PPh Final
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya akan menurunkan PPh final bagi toko daring (online) maupun konvensional.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memberikan batas waktu pada kebijakan PPh Final. Bagi WP UMKM perorangan akan diperbolehkan menggunakan PPh Final selama enam tahun, sementara WP Badan tiga tahun.
Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah, mengatakan diharapkan dalam jangka waktu tersebut para UMKM dalam mempelajari pembukuan. Saat batas waktu berakhir, maka penghitungan pajak akan menggunakan metode umum.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kapan pria harus mandi wajib? Hadas besar bagi seorang laki-laki biasanya disebabkan karena keluarnya air mani.
-
Apa itu mandi wajib? Mandi wajib adalah mandi yang harus dilakukan oleh seseorang yang mengalami hadas besar.
-
Kapan seseorang harus mandi wajib? Ketika sedang berhadas besar, umat Islam diharuskan melakukan mandi wajib.
"Jangka waktu ini kami rasa cukup untuk para pengusaha kecil tersebut belajar membuat pembukuan," ujarnya saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4) malam.
Saat ini, lanjut pria yang akrab disapa Wawan tersebut, rencana ini tengah dikaji oleh Kementerian Koordinator Perekonomian untuk mendapat persetujuan. "Saat ini tengah dilakukan pengkajian oleh Menko Darmin Nasution," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya akan menurunkan PPh final bagi toko daring (online) maupun konvensional.
"Tidak hanya merchant di dalam digital, semua merchant usaha kecil menengah akan mendapatkan perlakukan yang sama dari sisi PPh final yang diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," tuturnya.
Penyeragaman PPh final dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa UMKM yang akan didata nantinya antara lain, merchant, marketplace (toko online), facebook dan instagram.
Pengusaha yang digolongkan UMKM dan berhak mendapat PPh Final ialah pemilik omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.
(mdk/rhm)