DJP Buka Kemungkinan Tunjuk Platform Aset Kripto Asing Pungut PPN
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) aset kripto atau exchanger luar negeri untuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) aset kripto atau exchanger luar negeri untuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mengingat, DJP sudah memiliki pengalaman menunjuk PPMSE luar negeri untuk memungut pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Bagaimana cara Mendag meningkatkan literasi terkait aset kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Di mana kripto telah menembus batas ritel? Bitrefill bahkan melampaui batas ritel, mencakup kartu kredit, utilitas, pinjaman, layanan kesehatan, hipotek, dan banyak lagi.
-
Siapa yang meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
"Dalam konteks kripto ini juga sama ya. Jadi dimungkinkan pihak luar negeri kami tunjuk. Namun tentunya setelah kami punya data," kata Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kemenkeu Bonarsius Sipayung dalam jumpa media secara daring, di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (6/4).
Bonarsius menjelaskan penunjukan PPMSE aset kripto di luar negeri dilakukan untuk menunjukkan bahwa pemerintah memberi perlakuan yang sama terhadap exchanger dalam negeri yang terdaftar di Bappebti dan exchanger dari luar negeri.
Ketentuan untuk menunjuk exchanger luar negeri sudah tercantum dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam PMK itu disebutkan PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PPMSE.
Pada Pasal 27 disebutkan PPMSE asing pada Pasal 10 yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sekaligus ditunjuk sebagai pemungut PPh. Secara umum terdapat PPN final sebesar 0,11 persen dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1 persen yang dikenakan atas transaksi aset kripto.
Bonarsius menambahkan berdasarkan data 2020 transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp850 triliun sehingga potensi pajaknya sekitar Rp1 triliun dalam setahun. "Tapi jumlah potensinya bisa naik atau turun, bergantung pada jumlah transaksi di suatu tahun seperti apa," katanya.
Baca juga:
DJP: Pengenaan PPN Bukan Atas Umrahnya, tapi Akomodasinya
DJP: PPN Fintech Tidak Dipungut Atas Jumlah Transaksi, tapi Biaya Jasa
Pajaki Kripto Mulai 1 Mei, Pemerintah Bakal Terima Triliunan Rupiah
Begini Hitungan PPN LPG Tabung 3, 5 dan 12 Kg
Resmi, Kripto jadi Objek Pajak
Ini 14 Aturan Pajak Baru Dirilis Kemenkeu, Ada soal Kendaraan Bekas Hingga Kripto