DJP Turunkan Tarif PPh Perseroan Terbuka, ini Syaratnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan lebih rendah kepada perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Kriteria penerima ialah PT dengan jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan lebih rendah kepada perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Kriteria penerima ialah PT dengan jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.
"Itu diberikan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu," tulis DJP seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (27/6).
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Kenapa harga saham bisa naik turun? Salah satu yang sering jadi dilema adalah harga saham yang begitu cepat naik turun bagaikan roller coaster. Jadi, sebenarnya apa sih penyebab harga saham bisa naik turun?
-
Apa penyebab naik turunnya harga saham? Prinsip Ekonomi Dasar: Hubungan antara Penawaran dan Permintaan Saat banyak orang mencari suatu barang, stoknya akan terbatas sehingga harganya cenderung akan naik.
-
Siapa yang meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
DJP menuliskan syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak yang merupakan di luar emiten dan pemegang saham pengendali atau pemegang saham utama.
Tak hanya itu, kepemilikan saham dari masing-masing 300 pihak tersebut juga tidak melebihi lima persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
"Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun," tulisnya.
Pengecualian atas ketentuan itu dapat berlaku dalam keadaan tertentu seperti ketika emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut diberikan pengecualian sampai 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.
Besaran PPh Badan yang Penuhi Persyaratan
Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten dengan memenuhi persyaratan adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021 serta 17 persen pada tahun pajak 2022.
Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 pada www.pajak.go.id.
(mdk/bim)