DP Mobil dan Motor 0 Persen Rawan Picu Kredit Macet
Peneliti INDEF Bhima Yudhistira menilai, kebijakan ini kurang efektif. Menurutnya, efek dari kebijakan ini masih terbatas di wilayah Jawa, sementara untuk Luar Jawa Luar Jawa khususnya Kalimantan dan Sumatera daya beli masyarakat masih rendah dan cenderung tahan konsumsi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isinya yaitu OJK menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembeliaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Peneliti Institute for Development Economics and Financial (INDEF), Bhima Yudhistira menilai, kebijakan ini kurang efektif. Menurutnya, efek dari kebijakan ini masih terbatas di wilayah Jawa, sementara untuk Luar Jawa Luar Jawa khususnya Kalimantan dan Sumatera daya beli masyarakat masih rendah dan cenderung tahan konsumsi.
-
Siapa pemilik mobil mewah berpelat DPR RI? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.
-
Mobil BYD Dolphin tipe apa yang dijual di Indonesia? Mobil BYD Dolphin hanya tersedia dalam tipe premium dengan harga Rp425 juta on the road (OTR) di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan oleh pengendara mobil merah di Tol Indraprabu? Pengendara mobil merah nekat melaju lawan arah di jalur tol.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Kapan Inul Daratista seringkali naik kereta api? Tiap kali Inul berangkat syuting dan memposting sesuatu, ia selalu terlihat nyaman menggunakan kereta api.
-
Bagaimana cara pengemudi mobil mewah berpelat DPR RI meminta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
"Ini dipengaruhi rendahnya harga komoditas sebagai sumber pendapatan utama masyarakat. Dengan kondisi itu Perusahaan pembiayaan juga harus berhati-hati meski DP 0 persen karena kalau langsung jor-joran tanpa DP nanti resiko kredit macetnya akan naik," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (12/1).
Dengan demikian, dampak ke ekonomi secara nasional tidak akan langsung mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor. Menurutnya, butuh dari sekedar DP 0 persen biar ekonomi tumbuh.
Selain itu, berdasarkan data OJK, kondisi catatan kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) perusahaan pembiayaan per November 2018 mulai turun di angka 2,83 persen atau lebih rendah dibanding Oktober yang sempat tembus 3,21 persen. Namun, secara rata-rata Januari hingga November 2018 NPF di 3,1 persen.
"Tahun 2019 ini perusahaan pembiayaan masih berada di tahap konsolidasi untuk bereskan kredit macetnya. Akan sangat selektif memilih mana calon debitur yang bisa diberikan fasilitas DP 0 persen. Jadi fasilitas ini tidak berlaku umum ke semua debitur. Sangat selektif," imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan ini, ongkos bagi perusahaan pembiayaan akan meningkat karena administrasi untuk seleksi pengajuan kredit pastinya menambah personel baru. Belum lagi kredit kendaraan bermotor lebih rawan resiko dalam penagihan dibandingkan properti rumah yang tidak bergerak.
"Biaya debt collector harus dihitung ulang. Sekedar catatan BOPO perusahaan pembiayaan mencapai 80,46 persen per November 2018. Masih terbilang tinggi. Bagi perusahaan pembiayaan yang modalnya relatif kecil, akan wait and see dulu sebelum implementasikan DP persen," tandas Bhima.
Baca juga:
DP Mobil dan Motor 0 Persen Dinilai Bakal Sehatkan Perusahaan Pembiayaan
Pemerintah Nilai Aturan DP Mobil dan Motor 0 Persen Genjot Daya Beli Masyarakat
Bos Adira Finance: Tak Semua Nasabah Dapat Akses DP Nol Persen
Bos OJK Optimistis Kinerja Industri Jasa Keuangan Tumbuh Positif di 2019
Tahun Politik, Bos OJK Prediksi Tak Surutkan Minat IPO
Aturan Baru OJK: Uang Muka Beli Motor dan Mobil Kini Bisa Nol Persen