DPR: Dalam RUU Tembakau, dana bagi hasil cukai naik jadi 20 persen
"Dari 20 persen dana bagi hasil cukai, sebesar 75 persen akan kembali ke petani tembakau sebagai dana pengembangan infrastruktur pertanian. Sedangkan 5 persen untuk aspek kesehatan, dan 20 persen untuk lingkungan."
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengusulkan kenaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari 2 persen menjadi 20 persen dalam RUU Tembakau. Alokasi dana peruntukan meliputi tiga aspek, yakni aspek infrastruktur pertanian tembakau, kesehatan, dan lingkungan.
RUU usulan DPR ini telah dikirim ke pemerintah untuk dikaji dan diberi masukan.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Kenapa Kemendag berkoordinasi dengan industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Dimana desa yang menjadi pusat industri kompor minyak tanah di Indonesia? Bahkan, Desa Taman Harjo, Singosari, Malang, Jawa Timur, dikenal sebagai pusat industri kecil kompor dengan bahan bakar minyak tanah.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Dari 20 persen dana bagi hasil cukai, sebesar 75 persen akan kembali ke petani tembakau sebagai dana pengembangan infrastruktur pertanian. Sedangkan 5 persen untuk aspek kesehatan, dan 20 persen untuk lingkungan," ujarnya di Jakarta, Senin (19/9).
Kenaikan dana bagi hasil cukai tembakau bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing petani tembakau. Sebab, semangat RUU Pertembakauan adalah menggenjot produktivitas tembakau nasional guna menekan impor.
"Targetnya, 80 persen kebutuhan tembakau nasional akan dipenuhi oleh petani lokal. Sementara impor hanya dua puluh persen," jelas Supratman.
Selama ini dana cukai termasuk besar. Pada 2017 diproyeksikan dana tersebut mencapai Rp 145 triliun, naik dari pencapaian sebelumnya sebesar Rp 138 triliun. Jika RUU Pertembakauan disahkan tahun ini dan pasal dana bagi hasil disetujui naik menjadi 20 persen, maka pada 2017 akan ada angka besar dalam alokasi dana bagi hasil, yakni Rp 29 triliun. Angka tersebut merupakan dua puluh persen dari dana cukai keseluruhan pada 2017, sebesar Rp 145 triliun.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, kenaikan DBHCHT memiliki semangat melindungi petani tembakau. Nantinya, pelaksanaan di lapangan harus diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sejalan dengan semangat UU Pertembakauan.
"Dengan lahirnya UU Tembakau, maka PMK lama sudah tidak berlaku. Harus ada PMK baru, yang disesuaikan dengan undang-undang," ujar Neng.
"Itu penting agar tidak ada penyelewengan. Dan yang paling penting, jangan sampai dana bagi hasil justru menjadi bancakan, sementara petani tembakau malah tidak tahu apa-apa," tegas Neng.
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo berharap RUU Pertembakauan menyentuh aspirasi petani tembakau. Dari aspek ekonomi, AMTI mengusulkan agar DBHCHT dialokasikan untuk memberikan insentif kepada petani. Selanjutnya, AMTI meminta RUU Pertembakauan menjadi dasar regulasi untuk memangkas tata niaga tembakau. Selama ini tata niaga tersebut terlalu panjang.
"Pemberian insentif dan memangkas tata niaga akan menggairahkan petani untuk menanam tembakau. Di samping itu, mereka juga akan mendapatkan nilai tambah," ujarnya.
Baca juga:
Petani tembakau versus kebijakan pemerintah soal rokok
RUU Tembakau harus atur larangan impor bahan baku rokok
RUU Tembakau tinggal 'diketok' di paripurna
Pemerintah harus pikir nasib petani tembakau bila harga rokok naik
Jika rokok naik Rp 50 ribu, 6,2 juta petani tembakau kena imbas
Isu harga rokok naik, Ganjar desak Jokowi lindungi petani tembakau