DPR Setuju Pemerintah Bayar Utang Ke 7 BUMN Senilai Rp113,48 T
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemerintah segera membayar utang sebesar Rp113,48 triliun kepada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa utang tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak 2016 lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemerintah segera membayar utang sebesar Rp113,48 triliun kepada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa utang tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak 2016 lalu.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, membacakan hasil rapat dengan Kementerian BUMN terkait pencairan utang pemerintah kepada BUMN. DPR menyetujui usulan pencairan utang pemerintah pada BUMN-BUMN tahun Anggaran 2020.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Namun dengan usulan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima pencairan utang Pemerintah untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Jakarta, Rabu (15/7).
Kedua, BUMN penerima pencairan utang pemerintah harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ketiga, akan dilakukan pengawasan secara ketat dan berkala atas penggunaan pencairan utang pemerintah agar sesuai dengan rencana bisnis.
Keempat, komisi VI akan melakukan pengawasan terhadap BUMN dalam penggunaan pencairan utang pemerintah tersebut. Kelima, dalam penggunaan pencairan utang pemerintah Kementerian BUMN sebagai Pembina BUMN diminta untuk memperhatikan catatan-catatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI tanggal 22 Juni 2020.
Rincian Utang
Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan utang pemerintah kepada perusahaan BUMN (piutang BUMN) paling besar yang belum dibayarkan yakni kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) dengan nilai masing-masing Rp48,46 triliun dan Rp45 triliun.
"Lalu juga untuk pencairan utang kepada pemerintah, kita lihat PLN memang nilainya besar Rp48,46 triliun memang ini yang jelas subsidi dan kompensasi listrik yang 3 tahun belum dibayar. ini tanggungjawab pelayanan publik PLN," kata Erick.
Secara rinci 5 BUMN lain diluar Pertamina dan PLN yang masih memiliki piutang dari pemerintah dan belum dibayar hingga 15 Juli 2020. Pertama, Kolektif BUMN Karya dengan nominal Rp12,16 triliun. Utang ini terkait pembebasan lahan pembangunan jalan tol, terdapat beberapa lahan yang sudah diakuisisi sejak 2016.
Kedua adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan jumlah piutang Rp6 triliun. Angka ini merupakan utang pemerintah atas tanggung jawab pelayanan publik (PSO). Lalu ketiga PT Kimia Farma Tbk dengan nominal Rp1 triliun. Utang ini terkait utang BPJS Kesehatan atas penugasan penanganan Covid-19.
Keempat adalah Perum Bulog dengan nominal Rp560 miliar. Adapun utang ini terkait penugasan pemerintah atas tanggung jawab pelayanan publik (PSO). Lalu PT KAI (Persero) dengan nominal Rp300 miliar. Untuk KAI, utang pemerintah atas tanggung jawab pelayanan publik (PSO) serta subsidi kereta api perintis.
(mdk/bim)