ESDM: Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2020
Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga BPP tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik tidak mengalami kenaikan hingga Juni 2020.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, pada November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Apa definisi dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik.
-
Apa yang meningkatkan permintaan nikel untuk baterai kendaraan listrik? "Dengan komitmen global untuk mengurangi emisi dan mengadopsi kendaraan listrik, permintaan untuk baterai EV akan terus meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong permintaan terhadap nikel," ujar Toto.
-
Bagaimana cara menghemat energi listrik? Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghemat energi listrik di rumah, yang juga baik untuk lingkungan dan dapat menekan biaya pemakaian listrik.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
Nilai tukar Rupiah terhadap USD tercatat Rp13.939,47, harga minyak Indonesia (Indonesian Creude Price/ ICP) menjadi USD 65,27 per barel, tingkat inflasi rata-rata 0,29 persen, dan harga patokan batubara Rp783,13 per kg.
"Mengikuti empat parameter makro tersebut, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April - Juni demi menjaga daya beli dan daya saing," kata Agung, di Jakarta, Selasa (3/3).
Berikut tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2020:
1. Rp1.467,28 per Kilo Watt hour (KWh) untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 Volt Ampere (VA), R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA - 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA - 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
2. Rp1.352 per KWh untuk rumah tangga daya 900 VA R-1 900 VA Rumah Tangga Miskin (RTM).
3. Rp1.114,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
4. Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga BPP tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien.
Penetapan Tarif Listrik Lebih Cepat
Kementerian ESDM lebih cepat dan lebih transparan dalam menetapkan tarif listrik, keputusan ini diwujudkan demi menstimulus peringkat Indeks Kemudahan Bisnis (Ease of Doing Business/EODB) melalui penyambungan listrik (getting electricity).
"Kita memanfaatkan indikator getting electricity dengan mempercepat penetapan tariff adjustment. Langkah tak lazim ini ditempuh demi memperbaiki EODB di Indonesia sehingga memberikan kepastian berusaha," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi.
Pemberitahuan perubahan tarif, sambung Hendra, disampaikan satu bulan lebih cepat sebelum batas akhir penetapan, yakni April 2020. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap bisa mendongkrak peringkat indikator getting electricity yang saat ini berada di urutan ke 33 dan EODB di 73.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
"Sebelumnya, tariff adjustment hanya menggunakan tiga faktor, yakni kurs, minyak mentah Indonesia(Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan tariff adjustment," jelas Hendra.
Dengan adanya revisi ketiga Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, faktor penyesuaian yang digunakan menjadi empat parameter, yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patokan batubara. Faktor penyesuaian yang digunakan berubah menjadi data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum penerapan tariff adjustment.
"Melalui Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, PLN wajib mengumumkan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum penerapan penyesuaian tarif," tutup Hendra.
(mdk/idr)