Faisal Basri Usul Penghapusan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
Pengamat Ekonomi Faisal Basri meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menghapuskan ketentuan tarif batas bawah tiket pesawat. Ketentuan ini dinilai menjadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat khususnya untuk rute domestik.
Pengamat Ekonomi Faisal Basri meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menghapuskan ketentuan tarif batas bawah tiket pesawat. Ketentuan ini dinilai menjadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat khususnya untuk rute domestik.
Dia mengungkapkan, adanya ketentuan tarif batas bawah mengganggu fleksibilitas bisnis maskapai. Sehingga, maskapai tidak bisa memberikan harga tiket pesawat yang lebih murah kepada konsumen.
-
Kapan Faisal Basri meninggal? Namun takdir berkata lain, Ramdan mengaku kalau sekira pukul 04.30 WIB atau waktu Subuh tadi, Faisal telah menghembuskan nafas terakhirnya, setelah melalui masa kritis pada dua hari lalu.
-
Di mana Faisal Basri dimakamkan? Sebagai informasi, nantinya pemakaman almarhum Faisal Basri akan dilakukan sekitar Ba’da Ashar dari Masjid Az Zahra, Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Kapan Faisal Basri wafat? Diketahui, almarhum wafat pada pagi dini hari, 5 September 2024, pukul 03.50 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Mahfud MD bersama Faisal Basri? Momen terakhirnya bersama almarhum adalah saat dirinya masih menjabat sebagai menko polhukam. Kala itu, Faisal Basri turut terlibat dalam tim ahli dari Satgas Anti Pencucian uang yang dibentuk pemerintah.
-
Siapa yang terpesona dengan penampilan Indah Permatasari? Banyak yang terpesona dengan penampilan istri komedian Arie Kriting ini.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
"Saya pernah di KPPU, masa itu tidak ada batas bawah dan batas atas. Batas atas boleh, ini batas bawah ditentukan pemerintah ganggu fleksibilitas. Kalau batas bawah tinggi, tidak ada penerbangan murah," ujar dia dalam diskusi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta, Senin (14/1).
Menurut Faisal, pemerintah seharusnya tidak mendikte bisnis penerangan yang ada di dalam negeri. Pemerintah cukup menentukan standard-standard keselamatan penerbangan. Sedangkan soal harga tiket, biarkan antara maskapai saling berkompetisi.
"Pemerintah tidak boleh dikte bisnis. Tugasnya tentukan standard keselamatan penerbangan. Ini kan harga dibikin tidak fleksibel oleh ketentuan pemerintah. Mereka (maskapai) turunkan harga juga karena tekanan publik," kata dia.
Namun demikian, Faisal juga meminta pemerintah dan KPPU untuk menelusuri potensi terjadinya praktik oligopoli di dunia penerbangan Tanah Air. Sebab, saat ini penerbangan domestik hanya dikuasai oleh beberapa maskapai saja.
"Ini ada potensi persekongkolan tidak? Kok kompak naik-naikkan. Semua tugas KPPU lah karena sekarang Nam dan Sriwijaya saja kan operated by Garuda Group. Jadi kalau anda lihat secara tidak langsung, maskapai dalam negeri makin oligopoli, kalau dulu masih ada Batavia, Merpati, macam-macam. Sekarang coba anda lihat? Apalagi per rute pelakunya dikit sekali," tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan batas bawah dan atas tarif tiket pesawat sejak 2015. Pengaturan tarif batas bawah tiket pesawat dimaksudkan agar industri penerbangan tetap sehat dan mementingkan tingkat keselamatan penumpang.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menko Luhut: Penurunan Harga Tiket Pesawat Demi Kepentingan Masyarakat
Menhub Budi Terima Usulan INACA Agar Harga Avtur Diturunkan
Menhub Budi: Kondisi Maskapai Kita Tidak Mudah, Banyak yang Bangkrut
Wapres JK: Harus Ada Penyesuaian Harga Tiket Agar Maskapai Tak Bangkrut
Penjelasan Garuda Indonesia Soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Salah Sistem, Maskapai ini Obral Tiket Kelas 'Sultan' Cuma 10 Persen Harga Asli
Maskapai Alokasikan 30 Persen Kursi Dengan Harga Tiket Pesawat yang Telah Turun