PIT berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.
FOTO: Kementerian Kelautan dan Perikanan Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota di Tahun 2024
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
PIT berbasis kuota dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.
Pemerintah menyoroti keberlanjutan ekosistem laut mengingat saat ini nelayan mulai kesulitan menangkap ikan.
Selain itu, ikan hasil tangkapan biasanya berukuran kecil dan kualitasnya menjadi menurun lantaran terlalu lama disimpan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Advertisement
Kebijakan PIT diharapkan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sekitar Rp 1,6 triliun sampai Rp 2,5 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan salah satu peraturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 yang diperlukan adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.
Foto udara suasana kapal penangkap ikan bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Jawa Tengah,
Ratusan pengungsi Rohingya kembali tiba di Aceh. Hingga Minggu pagi, para pengungsi ini masih berkumpul di pinggir pantai, setelah turun dari sebuah kapal kayu.
KPK turut menjerat anak buah Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Salah satunya Muhammad Hatta, Direktur Alat & Mesin Pertanian Kementan.