Gaji Pegawai KPK Dalam 2 Tahun Transisi Jadi PNS Dibayar Penuh
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membahas tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membahas tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli menjelaskan, dibutuhkan masa transisi selama 2 tahun dalam perubahan status pegawai KPK menjadi PNS. Dalam masa transisi tersebut, seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh, tanpa ada pengurangan apapun.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
"Selanjutnya bagaimana dengan posisi selama 2 tahun masa transisi disampaikan oleh menteri keuangan bahwa seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh tanpa ada pengurangan apapun. sambil menunggu ketentuan dan peraturan yang mengatur selanjutnya," kata Firli di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1).
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, keputusan ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ada pengurangan hak keuangan pegawai KPK dalam masa transisi ini.
"Sehingga dalam dua tahun, sebelum akhirnya adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita (Kemenkeu) akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," jelasnya.
Sesuai Undang-Undang
Dia menjelaskan, mekanisme gaji ini sesuai dengan ketentuan KPK. Termasuk pemberian tunjangan juga sesuai dengan mekanisme internal KPK.
Menurutnya, transisi perubahan status ini harus sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Selain itu, perubahan status ini harus mendalami dan melihat aspek secara keseluruhan. "Termasuk bagaimana konversi dari penerimaan mereka, dari sisi keuangan di dalam status yang baru, yang tentunya akan juga berpengaruh ke dalam keseluruhan sistem ASN Nasional," imbuhnya.
Reporter Magang : Nurul Fajriyah
(mdk/azz)