Gaji PNS tak naik tahun depan
PNS diberikan THR dan gaji ke-13.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2017, pemerintah Jokowi-JK tidak mengalokasikan dana untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan soal gaji masih merujuk seperti di 2016, yaitu dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14.
"Kebijakan belanja pegawai masih sama seperti tahun lalu (2016), adanya THR," ucap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rencana ini masih akan terus dibahas bersama DPR RI. "Nanti kita bahas lagi."
Pada tahun 2016 ini, Pemerintahan Jokowi-JK hanya memberikan gaji ke-13 dan 14 atau THR untuk PNS. Tidak ada kenaikan gaji tahun ini. Nilai THR yaitu setara dengan gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 gaji pokok ditambah tunjangan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji PNS, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.
Baca juga:
Banyak PNS pensiun, Solo krisis guru dan tenaga kesehatan
MenPAN-RB: Kita tak buang 1 juta PNS, bisa dipindah ke tempat lain
Bagaimana kelanjutan rencana pemangkasan satu juta PNS?
Besok, korban pelecehan seksual & 3 PNS Walkot Jakpus dikonfrontir
Terlibat kasus narkoba atau beristri dua, PNS siap-siap dipecat
Gubernur Aher kaget pejabat BKD ditangkap beli sabu
Penggeledahan Rusun di Medan, waria & PNS ketahuan pesta sabu