Gaji PNS termasuk guru nanti tak sama tiap bulan
"Adil itu bukan berarti sama tapi sesuai kinerja," ucap Herman.
Pemerintah saat ini masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) soal sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini adalah turunan dari Undang Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan tahun lalu.
Proses pembuatan PP kini sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham. Pemerintah melalui lintas kementerian membahas kembali sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sebelum disahkan. Jika sudah disahkan, maka gaji PNS termasuk guru tidak sama setiap bulannya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan, komponen gaji PNS nanti akan disederhanakan menjadi gaji dan tunjangan. Tunjangan kemudian dibagi dua menjadi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
"Jadi bisa berbeda besaran tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja dinilai berdasarkan kinerja institusi dan individu. Jadi tergantung kinerja nantinya, masing masing individu engga sama rata. Adil itu bukan berarti sama tapi sesuai kinerja," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8).
Sebelum ada UU ASN, Herman mengakui belum ada tunjangan kinerja PNS. Semua PNS, malas maupun rajin menerima tunjangan sama tergantung kapasitas fiskal institusi tempat mereka bekerja. Namun, dengan PP yang baru nanti dijamin keadilan antara PNS malas dan rajin.
"Dipastikan tunjangan kinerja tergantung kinerja instansi dan individu. Kita menjamin keadilan dan agar pelayanan publik meningkat. Kalau meningkat maka PNS dapat kompensasi dari tunjangan," katanya.
Namun demikian, ketika ditanya mengenai apakah gaji PNS bisa turun karena perbedaan tunjangan kinerja?, Herman kembali menegaskan kalau tunjangan kinerja tergantung PNS itu sendiri.
"Kita tidak berandai-andai apakan PNS itu malas, yang pasti jika kinerja biasa saja maka tunjangan kinerja juga biasa saja. kalau optimal ya dapat tunjangan optimal," tutupnya.
(mdk/idr)