Google tunggak pajak Rp 2 triliun selama lima tahun
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Hanif mengatakan nilai pasar iklan digital tahun lalu mencapai Rp 11 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan iklan Google tembus Rp 5,5 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membeberkan nilai tunggakan pajak perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Google ke Indonesia. Nilai tunggakan tersebut dihitung dari perkiraan penerimaan iklan yang didapat Google pada tahun lalu.
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Hanif mengatakan nilai pasar iklan digital tahun lalu mencapai Rp 11 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan iklan Google tembus Rp 5,5 triliun.
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kenapa Google disebut akan berhenti beroperasi di Indonesia? Di media sosial pun beredar narasi yang mengeklaim pendiri Google akan menghentikan operasionalnya di Indonesia imbas dari gerakan boikot.
-
Siapa yang menginvestasi Google di awal? Mereka memulai operasinya dari sebuah garasi di Menlo Park, California, dengan modal awal sebesar $100.000 yang diberikan oleh salah satu pendiri Sun Microsystems.
"Nilai pasar iklannya kan Rp 11 triliun, setengahnya masuk ke Google," ujar Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Hanif kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (13/10).
Hanif menegaskan hitungan pajak berasal dari keuntungan yang didapat perusahaan atau badan usaha. Bukan dari penerimaan iklan setiap tahunnya.
hanif menjelaskan hitungan keuntungan yang didapat Google selama 2015. Nilai pasar iklan Google mencapai Rp 5,5 triliun. Sedangkan, keuntungan yang didapat Google diperkirakan 30 persen dari penerimaan tersebut.
Sebagai analisa, penerimaan Google mencapai Rp 5,5 triliun dam keuntungannya 30 persen jadi profit Google tahun lalu mencapai Rp 1,65 triliun.
Kemudian, Google termasuk badan usaha tetap (BUT) yang dikenakan pajak badan usaha sebesar 25 persen. Jadi, tunggakan pajak Google diperkirakan mencapai Rp 412,5 miliar.
"Dari keuntungannya, diambil pajaknya 25 persen. Jadi lima kali tak lapor dikalikan lima saja Rp 2,06 triliun," pungkasnya.
Baca juga:
Nilai iklan start up 2015 tembus Rp 11 T, setengahnya diraup Google
Sebelum pajak sempurna, proyek balon google diusulkan ditunda
Berbagai jalan tak mempan, blokir senjata terakhir
Agar Google tak lagi membandel
Hipmi: Sangat tidak adil Google cari uang di RI tapi tak bayar pajak
Anang Hermansyah: Pemerintah Jokowi harus tegas pungut pajak Google
Soal pajak Google, idEA tak ingin campur tangan