Guru PNS juga berhak naik pangkat otomatis setiap 4 tahun
Kenaikan pangkat guru PNS tidak memerlukan pengajuan kepada atasan.
Pemerintahan Jokowi - JK mulai tahun ini memberlakukan kenaikan pangkat otomatis untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap 4 tahun. Aturan ini dipastikan akan berlaku juga untuk PNS fungsional seperti guru, perawat dan lain sebagainya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan untuk guru yang akan naik pangkat tidak perlu ada pengajuan dari atasan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuat daftar guru yang akan naik pangkat sesuai kinerjanya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
"Ada standar normatif untuk kenaikan pangkat reguler. Selama tidak ada masalah persoalan hukum, kenaikan pangkat itu kewajiban negara. Guru juga PNS dan berhak naik pangkat otomatis setiap 4 tahun," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (29/5).
Selama kinerja guru tersebut baik, otomatis akan mengalami kenaikan pangkat setiap 4 tahun. Namun demikian, masalah pengumpulan angka kredit dan lain sebagainya akan diatur bersama Kementerian Pendidikan.
Menurut Herman, dalam aturan baru yang masih dalam proses finalisasi tersebut hanya akan mengatur kenaikan pangkat otomatis tanpa harus adanya pengajuan kepada atasan. Sedangkan untuk angka kredit tergantung fungsional masing-masing PNS. Misalnya, untuk guru akan diatur Kementerian Pendidikan dan untuk PNS perawat akan diatur oleh Kementerian Kesehatan.
"Kalau guru kan tugas utamanya mengajar pada saat kinerja mereka tercapai dikatakan kinerja baik dan mereka berhak naik pangkat. Adapun masalah seminar dan lainnya untuk angka kredit itu di luar konten. Kredit kinerja guru atau tenaga kesehatan diatur kementerian masing masing," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).
Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
(mdk/idr)