Harga gula dipatok Rp 12.500/Kg bakal jaga daya beli masyarakat
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam menyambut baik kebijakan pemerintah Jokowi tersebut. Menurutnya, penetapan harga bisa menjaga konsumsi masyarakat hingga akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum lama ini mengadakan pertemuan dengan produsen dan distributor gula untuk membuat kerja sama menjaga kestabilan harga gula. Mereka menyepakati bahwa harga gula di Tanah Air adalah Rp 12.500 per kilogram (Kg).
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam menyambut baik kebijakan pemerintah Jokowi tersebut. Menurutnya, penetapan harga bisa menjaga konsumsi masyarakat hingga akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Di mana gudang peluru yang meledak? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak.
-
Di mana Pabrik Gula Karangsuwung berada? Ini adalah penampakkan Pabrik Gula Karangsuwung yang melegenda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Di mana lokasi Gua Safarwadi? Kiranya makam tokoh penyebar agama Islam Syekh Abdul Muhyi di Pamijahan, cocok jadi lokasi ngabuburit menanti waktu berbuka puasa.
-
Di mana Gudeg Jogja Bu Iin berada? Sebuah kedai angkringan di Perumahan Taman Kota, Jakarta Barat, menjadi buruan para pecinta kuliner di ibu kota.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
"Salah satunya dengan menciptakan stabilitas harga, ujungnya hal ini berkorelasi dengan daya beli dan konsumsi. Ini suatu hal yang baik dan perlu diapresiasi," kata Latif di Jakarta, Rabu (25/1).
Dia meyakini, penetapan harga patokan yang dilakukan sudah berdasarkan perhitungan elastisitas daya beli masyarakat terhadap suatu produk atau komoditas. "Untuk menjaga daya beli masyarakat, boleh jadi harga gula memang di angka sebesar itu, kalau di atas harga tersebut bisa saja menurunkan daya beli," ucapnya.
Namun, menurut Latif, langkah untuk menjaga daya beli masyarakat memang tak cukup hanya dengan menetapkan harga patokan. Dikatakannya, ada faktor-faktor lain yang juga harus diperhatikan pemerintah.
"Ada mekanisme pasar yang harusnya lebih dari hanya sekadar mempertemukan produsen dan distributor. Ada faktor lain seperti spekulan, jaringan distribusi atau biaya logistiknya atau bagaimana menghubungkan daerah produksi dengan daerah konsumsi, itu juga perlu di beresi pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa menuturkan, setelah kenaikan harga gula tahun lalu yang bisa mencapai Rp 16.000 - Rp 17.0000 per kilogram, saat ini harga gula memang tengah mencari keseimbangan baru, meski belum mencapai harga sebesar Rp 12.500 per kilogram seperti yang sekarang menjadi patokan.
Karenanya, jika ada kesepakatan untuk menetapkan harga gula konsumsi di level Rp 12.50 per kilogram, harus ada kompensasi yang diberikan kepada petani agar tidak terlalu merugikan atau menghilangkan potensi keuntungan.
Keterlibatan petani dalam mekanisme impor gula dijelaskannya bisa melalui pemberian kuota impor raw sugar ke sejumlah koperasi atau kelompok tani. "Untuk kuota yang 400.000 ton itu bisa diberikan ke ke sejumlah kelompok petani, untuk kemudian bisa dijual ke pabrik gula rafinasi yang membutuhkan, jadi petani ada penghasilan lain," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan pertemuan dengan produsen dan distributor gula untuk membuat kerja sama menjaga kestabilan harga gula. Mereka menyepakati bahwa harga gula di Tanah Air adalah Rp 12.500 per kilogram (Kg).
"Ini kesepakatan produsen pabrikan dengan distributor mengenai harga dan pendistribusian serta tanggung jawab masing-masing pihak. Menyepakati agar mengikuti harga acuan Rp 12.500 yang tertera di kemasan," ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam acara MoU Produsen Gula dan Distributor Gula di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (16/1).
Enggartiasto mengatakan, amanat Presiden Joko Widodo adalah harga harga gula harus dijual di tingkat konsumen Rp 12.500 per Kg. Jika ada kenaikan harga gula, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kalau nurunin harga itu kewenangan kami, tapi kalau harga naik, kami harus laporkan itu," kata dia.
Baca juga:
Jalankan amanat Jokowi, Mendag tetapkan harga jual gula Rp 12.500/Kg
6 Hal yang akan terjadi ketika kamu mengurangi konsumsi gula
APTRI desak kasus gula rafinasi rugikan Rp 700 M dituntaskan
Gula, musuh sekaligus senjata rahasia kecantikan
Buang gula! 8 Bahan alami ini bisa maniskan makananmu