Harga Nikel untuk Pasar Domestik Disepakati USD 30 per Metrik Ton
Pemerintah dan pengusaha sepakat untuk menetapkan harga jual nikel untuk diserap di dalam negeri sebesar USD 30 per metrik ton sebagai jawaban atas keluarnya larangan ekspor bijih (ore) nikel karena sejumlah pelanggaran.
Pemerintah dan pengusaha sepakat untuk menetapkan harga jual nikel untuk diserap di dalam negeri sebesar USD 30 per metrik ton sebagai jawaban atas keluarnya larangan ekspor bijih (ore) nikel karena sejumlah pelanggaran.
Kesepakatan bahwa harga ore (bijih) yang diterima oleh teman-teman smelter harganya adalah harga internasional dikurangi transhipment dan pajak, kurang lebih maksimal 30 dolar AS per metrik ton, dan itu semua sepakat, tidak ada yang tidak sepakat," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dikutip Antara, Selasa (12/11).
-
Kenapa BMKG mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi air mineral? Demi mengurangi dampak suhu panas, BMKG mengimbau masyarakat untuk mengkonsumsi air mineral secara cukup dan teratur supaya terhindar dari dehidrasi, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.
-
Di mana tepatnya penemuan mineral tersebut? Survei baru yang dilaksanakan The Nippon Foundation bekerja sama dengan Universitas Tokyo menemukan bahwa dasar laut di sekitar pulau Minami-Tori-shima menampung sekitar 610.000 metrik ton kobalt dan 740.000 metrik ton nikel.
-
Apa saja yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC)? PT KPC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pemasaran batubara untuk pelanggan industri baik pasar ekspor maupun domestik.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang dilakukan Kementan untuk meningkatkan produksi padi di lahan rawa mineral di Banyuasin? Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan produksi dan indeks pertanian (IP) secara signifikan sebagai upaya meningkatkan kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional melalui kegiatan optimasi lahan (Opla) rawa mineral. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) seluas sekitar 22.000 hektare (Ha)
-
Kenapa Le Minerale dituduh berbahaya? Kabar ini sendiri muncul setelah beredar konten di media sosial TikTok yang menyebutkan kalau Le Minerale memiliki kandungan bromat yang melebihi batas aman, sehingga berisiko memicu tumor dan kanker.
Menurut Bahlil, kesepakatan harga itu berlaku untuk bijih nikel berkadar di bawah 1,7 persen hingga 31 Desember 2019 sebelum larangan ekspor benar-benar diimplementasikan per 1 Januari 2020. Untuk 2020, pemerintah akan melakukan kaji ulang atas penetapan harga bijih nikel dalam negeri yang baru.
"Batasnya hanya sampai 31 Desember 2019. Kalau 1 Januari 2020 nanti lain lagi, ini darurat," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengaku setuju dengan kesepakatan itu sebagai upaya mendukung program pemerintah soal hilirisasi.
"Jangan semua jual tanah dan air, tapi tolong jangan juga kami penambang terlalu ditekan sehingga bagaimana kami mau dukung hilirisasi kalau kami sendiri tidak terbantu," kata Meidy.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) Haykal Hubeis juga menyetujui kesepakatan tersebut dan akan berupaya untuk melaksanakan kesepakatan.
Dari 37 perusahaan yang mengantongi izin ekspor, sembilan perusahaan telah lolos verifikasi ekspor, dua perusahaan masih dalam proses verifikasi dan sisa 26 perusahaan kemungkinan akan menjual nikelnya di dalam negeri dengan ketentuan harga tadi.
Pemerintah Percepat Pelarangan Ekspor Nikel
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan membeberkan beberapa alasan dipercepatnya pelarangan ekspor bijih (ore) nikel. Salah satunya, yakni temuan lonjakan ekspor terhadap komoditas tersebut.
Luhut menyebut, selama dua bulan terakhir, lonjakan ekspor bijih nikel naik tiga kali lipat atau menjadi 100-130 kapal ekspor per bulan. Padahal normalnya hanya mencapai 30 kapal saja setiap bulannya.
"Lonjakan luar biasa terjadi sudah dua bulan dari awal September. Itu merusak dan merugikan negara. Kamu (eksportir) manipulasi kadar dan kuota yang dijual," kata dia di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).
Jumlah ekspor yang melebihi kuota terjadi akibat aturan pemerintah yang melarang percepatan ekspor bijih nikel dari sebelumnya 2022 menjadi 1 Januari 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang diterbitkan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Meski begitu, dia belum tahu berapa jumlah eksportir nikel yang tercatat melebihi kapasitas ekspor. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, dan Kementerian ESDM untuk memetakan perusahaan yang ekspor melebihi kuota.
(mdk/azz)