Pajak Belanja Online Hingga Kenaikan Iuran BPJS Mulai Berlaku Hari Ini
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7). Kebijakan-kebijakan tersebut akan diberlakukan pemerintah pusat dan daerah terhadap masyarakat selaku konsumen ataupun pelaku usaha. Salah satunya pengenaan pajak untuk belanja online, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7). Kebijakan-kebijakan tersebut akan diberlakukan pemerintah pusat dan daerah terhadap masyarakat selaku konsumen ataupun pelaku usaha. Salah satunya pengenaan pajak untuk belanja online, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Pemerintah menetapkan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.
-
Kapan biasanya review palsu sering muncul di platform e-commerce? Menjelang perayaan tertentu biasanya tersedia penawaran khusus atau bahkan diskon besar-besaran. Namun, dalam hal ini biasanya ada beberapa kecurangan yang terjadi di dalamnya, khususnya pada kolom ulasan pembeli.
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Kenapa Hari Jomblo di Tiongkok menjadi Hari Belanja Online? Seperti halnya Hari Valentine di Amerika Serikat yang dianut oleh Hallmark, Hari Jomblo di Tiongkok juga dikooptasi oleh raksasa e-commerce Alibaba pada tahun 2009 dan diubah menjadi hari belanja online besar-besaran.
-
Apa saja tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sebuah ulasan produk di e-commerce adalah palsu? Ulasan produk palsu biasanya ditulis dalam bentuk singkat, tidak jelas, dan tidak menjelaskan detail kegunaan produk yang dijual. Hal ini terlihat dari kalimat yang biasa dipakai yaitu “saya akan merekomendasikan” dan “produk ini sangatlah hebat.” Pertanda lain dari ulasan palsu adalah adanya antusiasme yang berlebih dan hiperbola dalam menjelaskan suatu produk yang dibeli. Biasanya hal ini terjadi pada peralatan dapur atau barang elektronik. Selain itu, tanda ulasan palsu lainnya adalah biasanya reviewer ini berasal dari orang yang tidak tinggal di negara tersebut.
-
Kenapa Jack Ma memulai bisnis e-commerce? Berkat kesabarannya, Ma bersama rekannya memberanikan diri untuk memulai bisnis di bidang e-commerce pada tahun 1999 silam.
Pengenaan pajak itu, berlaku baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah trafik dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Menurut pemerintah, kebijakan yang dikeluarkan menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Pengusaha tersebut tak hanya dari dalam maupun luar negeri. Kemudian baik konvensional maupun digital.
Bukan hanya itu. Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Pajak Netflix Cs
Mulai hari ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi kepada konsumen Netflix, Spotify, dan barang atau jasa lainnya dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020. Dengan demikian, produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.
Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500.
Pin 6 Digit Kartu Kredit
Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang Kartu Kredit untuk menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 digit. Konsumen tidak boleh lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung efektif mulai tanggal 1 Juli 2020.
Penggunaan PIN ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP yang terbit pada akhir 2014. Isinya, seluruh kartu kredit yang diterbitkan penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah mengimplementasikan teknologi PIN online 6 digit paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Bulan bulan depan, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai bentuk verifikasi dan autentikasi transaksi.
Namun pengecualian berlaku bagi transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.
Pelarangan Kantong Plastik di Jakarta
Terhitung 1 Juli 2020, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional di Jakarta diminta menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Artinya, tidak boleh ada lagi penggunaan kantong plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih belum lama ini mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif di awal Juli.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," ucap Andono.
Selain itu, dia menyatakan pengelola wajib memberitahukan aturan tersebut kepada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
Selanjutnya, para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat juga dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. "Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ucapnya.
(mdk/azz)