Hati-Hati, Jual Beli Uang Palsu Marak di Internet
Menurut Victor, modus yang digunakan pengedar yaitu berpura-pura menjual uang mainan, agar dapat mengelabui aparat penegak hukum.
Kasubdit Uang Palsu Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengungkap modus terbaru pengedaran uang palsu yaitu dengan transaksi melalui internet.
"Perdagangan online, penawaran penjualan uang palsu," kata Victor di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (26/2).
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
Menurut Victor, modus yang digunakan pengedar yaitu berpura-pura menjual uang mainan, agar dapat mengelabui aparat penegak hukum. "Seolah- olah uang mainan, di atasnya kelihatan uang asli tapi di dalamnya (uang palsu). Upaya untuk mengelabui hukum," tandasnya.
Ke depan pihaknya berjanji akan membangun kerjasama dengan para e-commerce ataupun situs online yang menyediakan transaksi jual-beli. Untuk menginformasikan aturan terkait penjualan uang mainan.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjelang hari raya Lebaran. Pasal nya peredaran uang palsu akan semakin marak.
Tangani Kasus Uang Palsu
Perlu diketahui, sejak awal tahun 2020 hingga Februari Bareksrim Polri sedang menangani kasus peredaran uang palsu khusus pecahan Rp100.000 "Kita mengungkap kasus uang palsu pecahan Rp100.000," papar Victor.
Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan pengedar uang palsu di wilayah Bekasi dan terus dikembangkan ke kota Bogor, Wonosobo hingga Magelang. "Itu rangkaian," imbuh nya.
Dari pengembangan kasus tersebut, Bareksrim Polri telah menangkap 6 orang pelaku, dan 2 di antaranya merupakan residivis.
Victor menyebut cukup kesulitan dalam menangani kasus peredaran uang palsu, seperti hal nya fenomena gunung es. "Teori gunung es, di bawah banyak," ungkapnya.
Hal ini disebabkan, adanya keterlibatan kelompok sindikat dalam mengedarkan uang palsu dan minimnya laporan masyarakat terkait aduan peredaran uang palsu, ujar Victor.
Untuk itu Bareksrim Polri meminta kerjasama masyarakat untuk lebih aktif melapor, apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. "Jangan takut melapor," tutup dia.
(mdk/idr)