Hindari kredit macet, OJK batasi pinjaman online hingga Rp 2 miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam hal ini, OJK menetapkan maksimal besaran pinjaman yang dapat diajukan oleh debitur kepada penyelenggara financial technology (fintech) sebesar Rp 2 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam hal ini, OJK menetapkan maksimal besaran pinjaman yang dapat diajukan oleh debitur kepada penyelenggara financial technology (fintech) sebesar Rp 2 miliar.
Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah mengatakan, jumlah tersebut disepakati usai mempertimbangkan stasbilitas sistem keuangan nasional.
-
Dimana JKT48 Official Store? Toko resmi JKT48 yaitu JKT48 Official Store kini hadir di Shopee.
-
Kenapa nama toko yang unik dan lucu dianggap penting untuk online shop? Bukan tanpa alasan, nama toko yang unik dan lucu akan memberikan kesan menarik bagi calon pelanggan.
-
Dimana kita bisa menemukan inspirasi kata-kata selamat datang di online shop? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (1/11), berikut merdeka.com rangkum mengenai 40 kata-kata selamat datang di online shop yang bisa dijadikan sebagai bahan referensi.
-
Kenapa Hari Jomblo di Tiongkok menjadi Hari Belanja Online? Seperti halnya Hari Valentine di Amerika Serikat yang dianut oleh Hallmark, Hari Jomblo di Tiongkok juga dikooptasi oleh raksasa e-commerce Alibaba pada tahun 2009 dan diubah menjadi hari belanja online besar-besaran.
-
Apa yang bisa dibeli di JKT48 Official Store? Kamu bisa memiliki kaus limited edition, aksesoris, hingga koleksi CD-DVD + Bluray album JKT48, semuanya ada di JKT48 Official Store di Shopee!
-
Apa arti "up" dalam jual beli online? Arti up dalam jual beli online secara umum adalah "naik", yang mana sama dengan arti harfiahnya.
"Jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp 2 miliar satu debitur. Itu dalam mata uang Rupiah. Ini dilakukan untuk melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Imansyah di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1)
Untuk mengikuti fintech start up, penyelenggara wajib melakukan pendaftaran dan perizinan. Regulasinya, penyelenggara diharuskan untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin.
"Nanti sambil menunggu masa pendaftaran, penyelenggara telah dapat melakukan aktivitas secara penuh. OJK akan terus melakukan pendampingan dan melakukan evaluasi," katanya.
Selain itu, Imansyah mengatakan pertumbuhan penyelenggara fintech terus meningkat. Pertumbuhan ini perlu diantisipasi guna melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data.
"Selain itu, yang kita soroti juga terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme serta stabilitas sistem keuangan. Ini yang perlu kita antisipasi," pungkas Imansyah.
Baca juga:
Perluas akses keuangan, OJK buat aturan pinjaman uang melalui online
2016, ada 47.969 rekening tabungan syariah baru senilai Rp 168,86 M
OJK: Erick Thohir tertarik selamatkan Bumiputera
Right issue Evergreen Rp 10 T untuk selamatkan Bumiputera batal
Bos OJK: Ketahanan industri keuangan masih bisa terselamatkan
OJK terima 132 laporan investasi bodong selama 2016
Perbankan yakin ekonomi membaik di 2017, kredit ditarget Rp 4.995 T