Hingga Juni 2018, volume pembiayaan fintech capai Rp 7 triliun
Volume pembiayaan perusahaan financial technology (fintech) untuk peer to peer lending (P2P) mencapai Rp 7 triliun hingga Juni 2018. Angka ini naik sebesar 173,4 persen secara kumulatif (Januari-Juni) di mana akhir Desember 2017 pembiayaan fintech mencapai Rp 2,56 triliun.
Direktur Pengaturan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan volume pembiayaan perusahaan financial technology (fintech) untuk peer to peer lending (P2P) mencapai Rp 7 triliun hingga Juni 2018.
Angka ini naik sebesar 173,4 persen secara kumulatif (Januari-Juni) di mana akhir Desember 2017 pembiayaan fintech mencapai Rp 2,56 triliun.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Di akumulasi dari beberapa perusahaan fintech, maka penyaluran pembiayaan fintech sampai dengan Juli 2018 ini hampir berada di angka Rp 7 triliun," tuturnya di Jakarta, Jumat.
Melihat kenaikan ini, Hendrikus berpendapat masyarakat semakin sadar akan pentingnya keberadaan fintech dalam kehidupanya sehari-hari. Dia pun optimis volume pembiayaan fintech hingga akhir tahun ini bisa mencapai Rp 20 triliun.
"Ini artinya masyarakat semakin sadar akan manfaat fintech, sekaligus meningkatkan inklusi keuangan di tanah air," ujarnya.
Sebagai informasi, hingga kini ada sekitar 64 perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK dan 1 perusahaan yang telah tercatat mendapatkan izin resmi dari OJK sejak Juli 2017.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Asosiasi sebut fintech mampu gerek penetrasi keuangan Indonesia
YLKI catat 50 pengaduan konsumen terkait kredit online
Dukung komunitas teknologi, perusahaan fintech ini buka lowongan kerja TIA PDC 2018
Tagih utang tak sesuai SOP, 6 agen kolektor Perusahaan fintech diberhentikan
Tanpa inovasi teknologi, BPR terancam hilang tergantikan fintech