Hitung-Hitungan Gaji PNS dari Golongan Rendah Sampai Besar Setelah Naik 5 Persen
Ini merupakan kabar gembira bagi para PNS, lantaran cukup lama menanti soal kenaikan gaji.
Presiden Jokowi akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Namun kenaikan baru cair pada April 2019. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR).
Ini merupakan kabar gembira bagi para PNS, lantaran cukup lama menanti soal kenaikan gaji. Berikut adalah hitungan gaji setelah naik 5 persen.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
PNS Golongan IA
Tak lama lagi gaji para PNS akan naik sebesar 5 persen. Adanya kenaikan itu akan sedikit menambah pendapatan mereka setiap bulan.
Untuk golongan IA gaji pokok saat ini sekitar Rp 1.486.500, ketika naik 5 persen bertambah Rp 74.325 sehingga total gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.825.
Kemudian untuk Golongan IIA yang gaji pokoknya Rp 1.926.000 akan bertambah Rp 96.300 saat naik 5 persen, jadi total gaji yang didapat setelah kenaikan sebesar Rp 2.022.300.
Sementara kenaikan gaji 5 persen yang diperoleh PNS Golongan IIIA Rp 122.835 dari gaji pokok Rp 2.456.700, dengan begitu total gaji yang didapat senilai Rp 2.579.535.
Gaji Golongan IIID
Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen, baik yang berpangkat tinggi maupun tidak. Seperti Penata Tingkat 1 atau Golongan IIID yang bergaji Rp 2.781.800 akan mendapat tambahan Rp 139.090 setelah kenaikan. Sehingga total yang dikantongi setiap bulan ialah Rp 2.920.890
Tambahan Gaji Untuk Golongan IVA
Gaji PNS dengan status Golongan IVA akan bertambah Rp 144.975 saat naik 5 persen dari gaji pokok Rp 2.899.500. Dengan adanya tambahan itu jumlah gaji yang diperoleh setiap bulan oleh golongan tersebut sebesar Rp 3.044.475.
Sementara untuk golongan IVB yang bergaji pokok Rp 3.022.100 akan mendapat kenaikan sebesar Rp 151.105 sehingga total gaji yang didapat Rp 3.173.205.
Kenaikan Gaji PNS Berpangkat
Dalam struktur gaji PNS yang mempunyai gaji pokok besar adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Golongan ini mempunyai pangkat pembina utama dalam istilah PNS. Jika naik 5 persen maka Golongan IVE akan mendapat tambahan Rp 171.105 sehingga total gaji yang dikantongi Rp 3.593.205.
Kemudian Golongan IVC dengan gaji pokok Rp 3.149.900 akan memperoleh Rp 157.495 setelah kenaikan 5 persen. Dengan begitu gaji yang didapatkan setiap bulan menjadi Rp 3.307.395. Sementara itu untuk Golongan IVD bergaji pokok Rp 3.283.200 akan mendapat tambahan Rp 164.160. Jadi total yang diperoleh menjadi Rp 3.447.360.
(mdk/has)