Implementasi SIN Dapat Dongkrak Rasio Pajak hingga 19 Persen
Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, mengatakan implementasi single identity number (SIN) dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak negara. Peningkatan rasio pajak diperkirakan bisa sampai 16 hingga 19 persen.
Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, mengatakan implementasi single identity number (SIN) dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak negara. Peningkatan rasio pajak diperkirakan bisa sampai 16 hingga 19 persen.
"Rasio pajak akan naik menjadi 16-19 persen. Karena dengan sistem itu, semua nanti akan pengakuan dosa bersama. Anda akan ngaku semua sehingga mengurangi korupsi secara sistem," kata dia saat ditemui di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Sabtu (23/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Akhir tahun lalu, Kementerian Keuangan mencatat rasio setoran pajak berada di posisi 11 persen. Di tahun 2020 mendatang, pemerintah menargetkan rasio pajak akan naik 0,5 persen menjadi 11,5 persen.
Adapun kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT tahunan per 2018 menurut data Direktorat Jenderal Pajak baru menyentuh 68 persen. Dia optimistis implementasi SIN mampu mendorong potensi penerimaan pajak dengan mengejar kepatuhan wajib pajak.
Dia menjelaskan, SIN diumpamakan sebagai kamera CCTV yang berfungsi sebagai pengawasan. Sehingga para wajib pajak akan patuh karena merasa diawasi. "Dengan SIN, kita monitor pajak seperti CCTV. Jadi SIN itu CCTV keuangan negara, CCTV perpajakan," jelasnya.
Dia mengungkapkan SIN telah berhasil di sejumlah negara. Selain mendongkrak penerimaan melalui pajak, SIN juga mengetatkan potensi penyelewengan pajak dengan penguatan basis data SIN. Negara-negara yang dia maksud ialah Malaysia, Amerika Serikat, dan Inggris.
SIN Dirancang Sejak 2001
Adapun di Indonesia, SIN sebetulnya telah direncanakan sejak 2001. SIN telah terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002. Saat itu pemerintah berfokus pada pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi secara online antar-unit terkait.
Dalam kesempatan serupa, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengatakan SIN akan memperkuat fungsi aparatur pajak dalam memungut pajak dari masyarakat. Sebab selama ini, menurutnya masih banyak hambatan yang dialami petugas pajak di lapangan.
Penerapan SIN pun diperkirakan bakal memonetisasi pajak agar menjadi pendapatan APBN paling kuat. Namun, dia meminta pemerintah lebih dulu mensinkronkan data sebelum mengimplementasikan SIN. "Data pajak di banyak instansi harus bisa dikumpulkan untuk jadi big data," jelasnya.
SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan konsep Social Security Number di Amerika Serikat. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.
Mekanisme ini membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi terpaksa jujur secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi.
SIN sebagai sistem manajemen aset informasi akan menciptakan keterhubungan (integrasi) seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan kecepatan pengolahan data menjadi meningkat sehingga pemeriksaan tidak perlu dilakukan lagi karena kondisi 'terpaksa jujur' otomatis terwujud secara sistem.
(mdk/did)