Indo Fin Tek Temukan Pemalsuan Platform Modus Baru
Situs fintech palsu seperti ini bisa mencoreng citra perusahaan dan merugikan konsumen yang benar-benar ingin mendapatkan layanan dari perusahaan pembiayaan berbasis fintech
PT Indo Fin Tek sebagai perusahaan Peer to Peer Lending (P2P) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya platform fintech yang memakai nama perusahaan mereka di situs 'indofintek.co.id'.
Direktur Utama PT Indo Fin Tek, Sunu Widyatmoko mengatakan, pelaporan telah dilakukan kepada Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technolgy Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Apa yang ditawarkan Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran? Dalam rangka tema HUT tahun ini, yaitu Jakarta sebagai Kota Global Dengan Berjuta Pesona, Adira Finance hadirkan Kampung Adira di Jakarta Fair dengan tujuan menyediakan solusi finansial yang unik dan mempesona bagi para pengunjung melalui sinergi dengan ekosistem.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Kenapa Adira Finance hadir di Jakarta Fair Kemayoran? "Komitmen terhadap Pelanggan Harry Latif, Direktur Portofolio Adira Finance, menjelaskan bahwa kehadiran Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran adalah sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk terus mendekatkan diri dengan pelanggan melalui beragam solusi keuangan yang bersinergi dengan ekosistem. Upaya ini dilakukan agar pelanggan dapat merasakan pengalaman terbaik melalui produk inovatif serta berbagai program menarik."
-
Bagaimana cara Jepang mengelola keuangan di Indonesia? Gedung Departement of Finance dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas keuangan sehari-hari. Gedung ini juga menjadi tempat pengelolaan keuangan dan pemutusan kebijakan ekonomi oleh Jepang.
-
Kapan Bank Jago mulai berinovasi dan menghadirkan aplikasi keuangan? Berdiri Sebagai Bank Artos pada 1992 Akar dari bank digital yang satu ini adalah PT Bank Artos Indonesia yang berdiri pada 1992 di Bandung.
Sunu menjelaskan, pelaporan platform palsu ini dilakukan platform fintech dari perusahaan yang terdaftar di OJK adalah Dompet Kilat.
Menurut Sunu, situs palsu seperti ini bisa mencoreng citra perusahaan dan merugikan konsumen yang benar-benar ingin mendapatkan layanan dari perusahaan pembiayaan berbasis fintech.
"Kita juga akan laporkan ke Cyber Crime. Jelas-jelas website ini meniru nama perusahaan dengan pengejaan dan penulisan berbeda. Kemudian, mencantumkan nomor tanda terdaftar kami," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/12).
PT Indo Fin Tek telah terdaftar sebagai fintech peer to peer landing OJK dengan platform Dompet Kilat sejak 21 Juli 2017 serta nomor pendaftaran S-644/NB 11/2017 domisili Jakarta.
Sementara itu, 'Indofintek.co.id' tercatat berdomisili di Denpasar dan tidak berhubungan dengan Indo Fin Tek. Sehingga kerugian yang ditimbulkan dari platform tersebut bukan tanggung jawab perusahaan.
"Upaya mereka adalah menipu orang, tapi dengan menempel nama yang sudah terdaftar. Ini akan merugikan citra perusahaan pasti dan produk kita dan pelanggan kita,” ujar Sunu.
Dia berharap Satgas Waspada Investasi bisa bergerak cepat menanggapi modus baru fintech ilegal ini. Pemblokiran segera terhadap situs indofintek.co.id pun menjadi harapan PT Indo Fin Tek. "Berharap juga supaya segera diblokir. Kita juga minta Cyber Crime agar segera bergerak," tegas Sunu.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengungkapkan, kasus pemalsuan seperti yang dilakukan indofintek.co.id termasuk modus baru yang dilakukan para fintech ilegal.
Dalam 2—3 bulan terakhir, bahkan sudah ditemukan beberapa fintech ilegal yang menggunakan modus sama seperti indofintek.co.id.
"Memang ada beberapa yang mereka pakai nama yang mirip-mirip dengan yang sudah terdaftar, entah platform atau perusahaannya. Bahkan mereka memakai logo OJK. Masyarakat harus lebih jeli," katanya
Terkait fintech ilegal ini, Tongam berharap respons cepat dari semua pihak untuk melaporkan. Fintech yang sudah terdaftar dan merasa dirugikan pun mesti mengambil langkah proaktif dengan melaporkan fintech ilegal palsu ini kepada Bareskrim karena modusnya termasuk penipuan.
Tongam berharap, semua layanan fintech yang terdaftar dan dirugkan mengambil langkah proaktif dengan melakukan pelaporan upaya modus penipuan tersebut. Selain itu, OJK akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs resmi fintech ilegal yang berupaya menyamarkan nama dengan tekfin yang telah terdaftar.
Baca juga:
Fintech Amartha Ungkap Alasan Pilih Salurkan Pinjaman di Pedesaan
Tanda Tangan Digital Diklaim Lebih Aman, Ini Sebabnya
Fintech Amartha Salurkan Pinjaman Rp 650 Miliar Hingga Desember 2018
Fintech Amartha Gandeng PrivyID Jangkau Masyarakat Pelosok Belum Tersentuh Akses Bank
Gandeng JTO Finance, Vospay Luncurkan Kartu Kredit Digital
Dompet Digital DANA Resmi Dirilis