Indonesia jadi Satu-Satunya Negara G20 Masih Konsumsi Minyak Goreng Curah
Selain itu, Bhima menyebut pemberian izin terhadap untuk mengonsumsi minyak goreng curah juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Mengingat, adanya perbedaan kualitas yang cukup jauh antara minyak kemasan dengan minyak curah.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengkritisi kebijakan pemerintah terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000 per liter. Sebab, kata Bhima, Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota KTT G20 yang masih mengizinkan konsumsi minyak goreng berkualitas rendah tersebut.
Diketahui, HET minyak goreng curah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah menjadi sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram dari sebelumnya sebesar Rp11.500 per liter. Sedangkan, penjualan minyak goreng kemasan menyesuaikan harga pasar atau keekonomian.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari nasi goreng Pak Minto? Nasi goreng Pak Minto sendiri menganut model Magelangan atau Gunungkidul yang menyertakan sedikit mi sebagai bahan campuran.
-
Apa yang membuat mi goreng jadi spesial? Siapa sih yang gak suka mi goreng? Mi goreng jadi salah satu makanan yang banyak disukai orang. Tak hanya jadi salah satu pilihan jika bosan makan nasi, olahan mi goreng juga selalu menggugah selera dan bisa diotak-atik dengan berbagai macam rasa dan isian.
"Masyarakat di minta beralih ke minyak goreng curah ini adalah hal paling konyol. Dan Indonesia adalah satu-satunya negara G20 yang masih mengonsumsi minyak goreng curah," tegasnya dalam diskusi publik bertajuk Ironi Negara Penghasil Sawit Terbesar, Senin (25/4).
Selain itu, Bhima menyebut pemberian izin terhadap untuk mengonsumsi minyak goreng curah juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Mengingat, adanya perbedaan kualitas yang cukup jauh antara minyak kemasan dengan minyak curah.
"Padahal, sebelumnya minyak goreng curah ini ingin dihapuskan karena tidak sehat kan," tekannya.
Bhima mengingatkan, minyak goreng curah merupakan salah satu komoditas pangan yang rentan untuk dioplos dan paling sulit untuk dilakukan pengawasan. Menyusul, tidak adanya kode produksi maupun standar pengemasan yang menjamin keselamatan konsumen.
"Minyak goreng curah ini adalah minyak goreng yang pengawasannya sangat sulit. Karena tidak ada barcode, tidak ada kode produksinya," tutupnya.
Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mensubsidi minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter. Keputusan ini diambil setelah menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan stakeholder terkait.
"Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14.000 per liter," ujarnya, Jakarta, Selasa (15/3).
Menko Airlangga mengatakan, dalam rapat internal terbatas diputuskan bahwa pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan daripada distribusi minyak goreng. Kemudian dengan memperhatikan situasi Global di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit.
Adapun skema pemberian subsidi akan diberikan langsung kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS," kata Menko Airlangga.
(mdk/idr)