Indosat terbukti tak rugikan negara Rp 1,3 triliun
PTUN memutuskan bahwa investigasi BPKP terhadap Indosat dan IM2 tidak berdasar.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat dan IM2 terkait audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
Majelis hakim PTUN yang dipimpin H Bambang Heryanto SH MH mengatakan hasil audit BPKP tersebut tidak tidak sah atau cacat hukum. Pertimbangan pertama, audit tidak diawali oleh permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi. Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek audit, yakni PT Indosat dan anak usahanya IM2.
-
Bagaimana Indosat Ooredoo Hutchison menanggapi tuduhan kebocoran data Pusat Data Nasional? “Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group bersama seluruh anak usahanya, termasuk Lintasarta, senantiasa menjunjung integritas tinggi dan menjaga kepercayaan yang diberikan pelanggan dalam menjalankan pekerjaannya," jelas dia.
-
Kenapa penggunaan satelit dipilih sebagai solusi untuk masalah komunikasi di Indonesia? Kala itu, pemerintah memandang sistem komunikasi dengan teknologi sebagai cara yang paling tepat untuk mengatasi permasalahan telekomunikasi Indonesia.
-
Apa yang dirayakan Inul Daratista? Inul menggelar sebuah perayaan besar-besaran di kampung halamannya, Gempol - Pasuruan - Jawa Timur.
-
Kenapa Telkom yakin Indibiz bisa bersaing dengan kompetitor di Bali? Pihaknya yakini dapat bersaing dengan sejumlah kompetitor yang sudah ada sebelumnya di Bali. Antara lain karena pengelola Indibiz sudah berpengalaman sebelumnya dalam mengelola Indihome.
-
Bagaimana Satelit Palapa membantu memperkuat konektivitas di Indonesia? Satelit Palapa menjadi tonggak penting dalam memperkuat konektivitas dan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
"Obyek sengketa berupa hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mempunyai cacat hukum karena tidak pernah dilakukan audit dan tidak adanya permintaan dari kominfo sebagai regulatory (melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku)," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Heriyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/5).
Dari hasil keputusan sidang, Majelis Hakim PTUN memutuskan menolak eksepsi tergugat serta menegaskan kalau Surat dari BPKP tentang Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara tidak sah dan cacat hukum. "Kita memerintahkan BPKP mencabut surat tersebut dan menolak sebagian gugatan Penggugat serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," jelasnya.
Hakim PTUN menilai, BPKP tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta.
"BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), namun fakta di persidangan Kemenkominfo tidak meminta, jadi ini melanggar aturan," ungkap anggota majelis hakim, Haryati.
Lantaran melanggar ketentuan tersebut, hasil audit BPKP atas Indosat dan IM2 pun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim pun dalam putusannya memerintahkan BPKP untuk segera mencabut hasil audit dan menghukum BPKP untuk menanggung biaya perkara selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum PT Indosat dan IM2, Jhon Thomson dan Jufrry Maykel mengapresiasi putusan tersebut. Mereka mengatakan Majelis Hakim cukup fair trial (Peradilan yang adil) dengan mengakomodasi pernyataan saksi dan bukti yang ada baik dari penggugat maupun tergugat.
"BPKP terbukti melanggar banyak aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah, BPKP terbukti menggunakan metode penghitungan yang keliru, jadi tidak ada korupsi di sini," tegasnya
(mdk/noe)