Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan
Bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
Selama menunggu penyelesaian RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran, ketentuan cuti bagi ASN mengacu aturanj lama.
Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan
Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan
- Ini Aturan Cuti untuk PNS Sakit, Hanya Boleh Satu Hari?
- Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah
- Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menyebut, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) pria ditargetkan selesai pada April 2024 mendatang.
Selama menunggu penyelesaian RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto (jo). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.
"Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait," ujar Haryomo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/3)
Sebelumnya, aturan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isterinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Adapun bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
"Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran,"ujar Haryomo.
Dia menyebutkan bahwa kebijakan cuti melahirkan ASN ayah ini sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.
Mengingat, pentingnya peran ayah dalam pendampingan isterinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan.
"Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045," tegasnya.